Polisi Garuk 38 Pelaku Judi Sabung Ayam

Kamis, 05 Oktober 2017 - 16:27 WIB
Polisi Garuk 38 Pelaku...
Polisi Garuk 38 Pelaku Judi Sabung Ayam
A A A
BANDUNG - Sebanyak 38 pelaku judi ayam diamankan personel Polsekta Andir saat melakukan penggerebekan Rabu 4 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Ke-38 pejudi sabung ayam ini digerebek di arena perjudian sabung ayam di lahan kosong, Jalan Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Polisi menggerebek lokasi judi itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal itu. Saat penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria itu dilakukan, terdapat lebih dari 50 orang di lokasi judi sabung ayam tersebut. Namun hanya 38 orang yang berhasil diamankan, sedangkan lainnya kabur.

Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria mengatakan, dari 38 orang yang diamankan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN, TLS, MS dan SM. Mereka dianggap berperan penting dalam praktik perjudian tersebut, yaitu bandar, penyedia lokasi, pemain, dan wasit.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah 38 orang yang kedapatan berada di lokasi sabung ayam menjalani pemeriksaan. Dari sini kami ketahui peran empat tersangka," kata Dony Mapolsekta Andir , Jalan Saritem, Kota Bandung, Kamis (5/10/2017).

Kanitreskrim Polsek Andir Iptu Febry Samosir mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, praktik perjudian sabung ayam di lokasi itu telah berlangsung selama satu tahun. Para penjudi bertaruh mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk satu kali permainan.

"Di antara mereka ada yang menyediakan tempat, koordinator dan pemainnya. Sementara sisanya akan diperiksa dan dikembalikan. Tetapi mereka wajib lapor dua kali seminggu,," kata Dony yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Andir AKP Febri Samosir.

Setiap ayam yang diadu, ujar dia, dilengkapi dengan benda tajam yang dipasang di kaki hewan berkokok itu. "Para penjudi melakukan aduan sampaj ada ayam yang mati. Dalam sehari kalau main selama empat jam. Keuntungannya bisa sampai jutaan rupiah dalam satu hari," ujarnya.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita barang bukti 17 ekor ayam jantan, 12 taji dari logam, dan uang tunai Rp800.000. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
22 menit yang lalu
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
34 menit yang lalu
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
35 menit yang lalu
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
42 menit yang lalu
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
50 menit yang lalu
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
1 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved