Polisi Garuk 38 Pelaku Judi Sabung Ayam
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 38 pelaku judi ayam diamankan personel Polsekta Andir saat melakukan penggerebekan Rabu 4 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Ke-38 pejudi sabung ayam ini digerebek di arena perjudian sabung ayam di lahan kosong, Jalan Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Polisi menggerebek lokasi judi itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal itu. Saat penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria itu dilakukan, terdapat lebih dari 50 orang di lokasi judi sabung ayam tersebut. Namun hanya 38 orang yang berhasil diamankan, sedangkan lainnya kabur.
Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria mengatakan, dari 38 orang yang diamankan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN, TLS, MS dan SM. Mereka dianggap berperan penting dalam praktik perjudian tersebut, yaitu bandar, penyedia lokasi, pemain, dan wasit.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah 38 orang yang kedapatan berada di lokasi sabung ayam menjalani pemeriksaan. Dari sini kami ketahui peran empat tersangka," kata Dony Mapolsekta Andir , Jalan Saritem, Kota Bandung, Kamis (5/10/2017).
Kanitreskrim Polsek Andir Iptu Febry Samosir mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, praktik perjudian sabung ayam di lokasi itu telah berlangsung selama satu tahun. Para penjudi bertaruh mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk satu kali permainan.
"Di antara mereka ada yang menyediakan tempat, koordinator dan pemainnya. Sementara sisanya akan diperiksa dan dikembalikan. Tetapi mereka wajib lapor dua kali seminggu,," kata Dony yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Andir AKP Febri Samosir.
Setiap ayam yang diadu, ujar dia, dilengkapi dengan benda tajam yang dipasang di kaki hewan berkokok itu. "Para penjudi melakukan aduan sampaj ada ayam yang mati. Dalam sehari kalau main selama empat jam. Keuntungannya bisa sampai jutaan rupiah dalam satu hari," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita barang bukti 17 ekor ayam jantan, 12 taji dari logam, dan uang tunai Rp800.000. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menggerebek lokasi judi itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal itu. Saat penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria itu dilakukan, terdapat lebih dari 50 orang di lokasi judi sabung ayam tersebut. Namun hanya 38 orang yang berhasil diamankan, sedangkan lainnya kabur.
Kapolsekta Andir Kompol Dony Satria mengatakan, dari 38 orang yang diamankan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN, TLS, MS dan SM. Mereka dianggap berperan penting dalam praktik perjudian tersebut, yaitu bandar, penyedia lokasi, pemain, dan wasit.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah 38 orang yang kedapatan berada di lokasi sabung ayam menjalani pemeriksaan. Dari sini kami ketahui peran empat tersangka," kata Dony Mapolsekta Andir , Jalan Saritem, Kota Bandung, Kamis (5/10/2017).
Kanitreskrim Polsek Andir Iptu Febry Samosir mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, praktik perjudian sabung ayam di lokasi itu telah berlangsung selama satu tahun. Para penjudi bertaruh mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk satu kali permainan.
"Di antara mereka ada yang menyediakan tempat, koordinator dan pemainnya. Sementara sisanya akan diperiksa dan dikembalikan. Tetapi mereka wajib lapor dua kali seminggu,," kata Dony yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Andir AKP Febri Samosir.
Setiap ayam yang diadu, ujar dia, dilengkapi dengan benda tajam yang dipasang di kaki hewan berkokok itu. "Para penjudi melakukan aduan sampaj ada ayam yang mati. Dalam sehari kalau main selama empat jam. Keuntungannya bisa sampai jutaan rupiah dalam satu hari," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita barang bukti 17 ekor ayam jantan, 12 taji dari logam, dan uang tunai Rp800.000. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(wib)