19 Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tangerang Ditembak Polisi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 21:07 WIB
19 Kali Beraksi, Gembong...
19 Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tangerang Ditembak Polisi
A A A
TANGERANG - Komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi sebanuak 19 kali digulung petugas Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku yakni, AM (21) ditembak kakinya, sedangkan dua pelaku lain yakni, MT (19) dan TG (27) menyerah.

Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, AM merupakan otak kawanan spesialis curanmor di wilayah Teluknaga dan Kosambi."Gerakannya sangat licin, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 19 kali," kata Fredy kepada KORAN SINDO di Mapolsek Teluknaga, Selasa (4/10/2017).

Menurut Frdy, AM ditangkap di rumahnya Kampung Kemplang, RT 02/12, Desa Kosambi Timur, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, AM sempat melakukan perlawanan dan menyerang polisi dengan pisau yang selalu dibawanya. Tidak ingin mengambil risiko, akhirnya polisi menembak kaki pelaku.

Dari pengakuan AM, polisi akhirnya menangkap MT (19), dan TG (27). Kedua orang ini dibekuk Tim Buser Polsek Teluknaga di tempat terpisah di Kota Tangerang.

"Ketiga pelaku biasa beraksi di Teluknaga dan Kosambi. AM sendiri tidak punya pekerjaan tetap alias pengangguran. Hasil dari mencuri itu digunakannya untuk foya-foya dan hidup sehari-hari," paparnya.

Motor hasil curian itu dijual di perbatasan Tangerang, seperti kawasan Jakarta Barat. Harga motor curian yang dijual pun beragam, mulai dari yang paling murah Rp3-6 juta.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Prapto menambahkan, AM sudah lama menjadi incaran polisi. Pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di perumahan warga pada malam hari.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku AM sering mengajak MT, dan TG, serta tiga pelaku lainnya yang masih DPO, yakni YG, CT, dan GL. Yang menjadi eksekutornya adalah AM," sambung Ipda Prapto.

Motor hasil curian itu ada yang dijual secara langsung dan kepada penadah OD yang juga masih DPO dan SBR alias BGS dengan harga yang bervariatif, sesuai dengan jenis dan tahun motornya.

"Dalam tahun 2017 ini, sejak Januari-September, AM telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali. Saat menjalankan aksinya yang ke-19, AM langsung ditangkap petugas," tegasnya.

Dari tangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti kunci letter T yang digunakan untuk memetik motor, dan beberapa motor hasil curian yang belum sempat terjual kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5, dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
10 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
23 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved