Dua Pengedar Pil PCC Ditangkap Aparat Polres Bombana

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:59 WIB
Dua Pengedar Pil PCC Ditangkap Aparat Polres Bombana
Dua Pengedar Pil PCC Ditangkap Aparat Polres Bombana
A A A
BOMBANA - Tim Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Bombana menangkap dua pelaku pengedar pil Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) berinisial IA (25) dan S (28). Keduanya ditangkap pada Senin, 2 Oktober 2017.

"Sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan razia di kos-kosan yang ada di wilayah Rumbia. Polisi berhasil temukan dua pelaku berinisial IA sedang mengonsumsi obat tersebut di kos-kosan," ujar Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin di Media Centre Polres Bombana, Rabu (4/10/2017).

Andi Adnan mengatakan pihaknya, telah melakukan penggeledahan di rumah kos yang didiami IA dan menemukan 10 butir PCC. Tersangka IA mengaku membeli obat tersebut dari S (28), seharga Rp40.000 per paket. Setiap paket berisi 10 butir. IA berencana menjual obat tersebut ke konsumen dengan harga Rp50.000 per paket.

Mendengar pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan, namun tidak menemukan barang bukti di tempat S. Tersangka S mengaku dirinya telah mengedarkan lebih dari 400 butir tablet PCC di wilayah Bombana.

"Tersangka S juga mengaku semua konsumen yang membeli pil terlarang tersebut rata-rata dari kalangan remaja dan sudah mempunyai langganan tetap," kata Andi Adnan.

Andi Adnan menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Selain itu, juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya obat yang sudah dicabut peredarannya oleh Kemenkes RI.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)