Tersinggung Pemandu Karaoke Tusuk Temannya dengan Gunting
A
A
A
KENDAL - Heni Wahyuningrum alias Yola pemandu karaoke di Kompleks Lokalisasi Gambilangu Kaliwungu Kendal ditangkap Polisi karena menusuk dada Suryani temannya sesama pemandu lagu, Rabu (4/9/2017). Yola warga Jerukwangi, Bangsri, Jepara kini harus meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugraha mengatakan, perbuatan pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting ini dilakukan karena Yola jengkel dengan perkataan korban yang mengejeknya.
Sebelumnya pelaku sedang diantar tamunya ke tempat kos tidak jauh dari tempat karaoke. Saat dibonceng motor inilah korban Suryani menegur pelaku dengan perkataan yang menyinggung. Karena tidak terima diejek korban pelaku kemudian mengambil gunting dari dalam kamar dan mendatangi korban.
“Sempat terjadi pergumulan pelaku dijambak korban dan diseret saat pergumulan itulah pelaku menusukan gunting ke dada korban beberapa kali. Korban akhirnya tersungkur dengan luka tusuk di dada dan dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (4/9/2017).
Polisi mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sedangkan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Soewondo Kendal.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kapolsek.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugraha mengatakan, perbuatan pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting ini dilakukan karena Yola jengkel dengan perkataan korban yang mengejeknya.
Sebelumnya pelaku sedang diantar tamunya ke tempat kos tidak jauh dari tempat karaoke. Saat dibonceng motor inilah korban Suryani menegur pelaku dengan perkataan yang menyinggung. Karena tidak terima diejek korban pelaku kemudian mengambil gunting dari dalam kamar dan mendatangi korban.
“Sempat terjadi pergumulan pelaku dijambak korban dan diseret saat pergumulan itulah pelaku menusukan gunting ke dada korban beberapa kali. Korban akhirnya tersungkur dengan luka tusuk di dada dan dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (4/9/2017).
Polisi mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sedangkan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Soewondo Kendal.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kapolsek.
(sms)