Dalam 2 Hari, Bea Cukai Kudus Gerebek 5 Rumah Produksi Rokok Ilegal

Senin, 02 Oktober 2017 - 17:34 WIB
Dalam 2 Hari, Bea Cukai...
Dalam 2 Hari, Bea Cukai Kudus Gerebek 5 Rumah Produksi Rokok Ilegal
A A A
KUDUS - Bea Cukai Kudus menggerebek bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok ilegal di lima lokasi sekaligus di wilayah Kabupaten Jepara. Ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar dan puluhan ribu keping pita cukai diduga palsu disita karena berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Suryana mengatakan, hasil tangkapan ini merupakan buah dari pengamatan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus selama beberapa hari. Tim kemudian melakukan operasi penggerebekan pada Rabu 27 September 2017 ke dua bangunan di Desa Bandungrejo dan Desa Purwogondo, Kabupaten Jepara.

“Di dua tempat ini petugas mendapatkan barang bukti rokok SKM sebanyak 364.060 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 512 keping. Total potensi kerugian negara sebesar Rp135.001.580,” ungkap Suryana, Senin (2/10/2017).

Pada hari berikutnya Kamis 28 September 2017 petugas Bea Cukai Kudus juga kembali melakukan penggerebekan di tiga bangunan di Desa Robayan, Kabupaten Jepara. Di tiga tempat ini petugas mendapatkan barang bukti rokok sebanyak 458.230 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 17.251 keping. Total potensi kerugian negara sebesar Rp301.557.150.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2400 seconds (0.1#10.140)