Setelah 1x24 Jam, Jonru Ginting Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Sabtu, 30 September 2017 - 15:16 WIB
Setelah 1x24 Jam, Jonru...
Setelah 1x24 Jam, Jonru Ginting Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Setelah 1x24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka, penggiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 03.00 Jumat 29 September dini hari kemarin setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis sore.

"Iya sudah ditahan tadi malam, sudah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Dikatakan Adi, penahanan Jonru berdasarkan laporan Muanas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi) di media sosial. Kini Jonru ditahan di rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian," ucapnya.

Sementara itu, ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan Al Aidid itu telah memenuhu semua unsur untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli.

‎Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa dengan didampingi pengacaranya.

"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
26 menit yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
1 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
2 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
2 jam yang lalu
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
3 jam yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
4 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved