Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Elektrik Alat Berat

Jum'at, 29 September 2017 - 21:16 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Elektrik Alat Berat
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Elektrik Alat Berat
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota buru sergap (buser) Polres Kobar bersama Polres Lamandau dan Polres Seruyan, Kalteng berhasil menciduk empat orang sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) komponen elektrik alat berat antar pulau, Jumat (29/9/2017) sore.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, modus operasi sindikat ini sangat rapi dan beraksi sesuai pesanan konsumen.

Jaringan ini melakukan pencurian pada malam hari dan mencari komponen elektrik alat berat yang terparkir. Melihat kondisi aman dan penjaga alat berat sedang terlelap tidur, para pelaku masuk ke pondok dan menodongkan senjata api rakitan ke penjaga.

"Korban kemudian diikat dengan lakban dan kemudian disekap, lalu pelaku mengambil monitor dan elektrik exavator yang disimpan oleh korban," ujar Dhovan, saat ditemui MNC Media di Mapolres Kobar, Jumat (29/9/2017)

Dhovan menerangkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) sementara ini dari hasil penyidikan ada tiga lokasi yakni di Kecamatan Kumai, Sampuraga Baru dan Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Tiga TKP tersebut dilakukan pencurian oleh para pelaku dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Kemudian ada juga TKP di Kabupaten Lamandau dan Seruyan.

Dalam aksi terakhir, jaringan ini mendapat order dari seseorang di Pekan Baru, Riau. Kemudian keempat pelaku berangkat dari Semarang Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun Kalteng untuk mencari pesanan tersebut.

"Diduga TKP bisa lebih lagi dan pelaku diduga juga lebih dari empat, sementara ini masih dalam pengembangan, mereka ini jaringannya luas se Indonesia. Jadi kalau ada yang mencari komponen alat berat yang sulit dicari atau mungkin sudah tida ada yang jual mereka bersedia mencari ke mana-mana," sebutnya.

Sementara itu, yang baru bisa diekspose adalah pelaku utama yakni berinisial J (45) asal Semarang dan baru berdomisili Pangkalan Bun sekitar 6 bulan.

"Mereka ini jaringan setan, jadi kalau ada pemesan barang baru kemudian dicari dan dijual, yang terakhir dipesan seseorang di Pekanbaru Riau dengan harga Rp 9 juta per alat, karena tidak ada yang jual barang tersebut dimana pun," tandasnya.

Ditambahkannya, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan korban serta pelaku lainnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Lamandau untuk melakukan pengembangan tersebut.

"Para pelaku terancam 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5573 seconds (0.1#10.140)