Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Polda Sumut Sita Jutaan Lembar SIM Kedaluarsa

Jum'at, 29 September 2017 - 13:47 WIB
Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Polda Sumut Sita Jutaan Lembar SIM Kedaluarsa
Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Polda Sumut Sita Jutaan Lembar SIM Kedaluarsa
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dengan mendaur ulang SIM kedaluarsa. Disita jutaan lembar SIM kedaluarsa berbagai golongan dan ditangkap seorang oknum polisi Bripda Ridha Fahmi (35), bersama dua temannya Hermanto Pohan (33) dan Irwansyah (34).

Sindikat ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 28 September 2017, pukul 19.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah dan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitulu.

Di lokasi rumah bercat kuning gading ini, polisi menemukan belasan karung goni plastik berisi SIM bekas. Termasuk di bawah kolong spring bed (tempat tidur) dan kotak pengeras suara. “Kemungkinan jumlahnya mencapai jutaan lembar SIM bekas,” terang Kombes Pol Nur Fallah, Jumat (29/9/2017).

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Polda Sumut Sita Jutaan Lembar SIM Kedaluarsa

Polisi juga menyita jutaan lembar SIM kedaluarsa berbagai golongan,100 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, laminating, lakban bening, HVS bertuliskan nama pemesan SIM, pas foto pemesan SIM, komputer, plastik berisi sisa sabu-sabu plus bong kaca.

Informasi sementara tersangka, kata Nur Fallah, operasional bisnis SIM kedaluarsa ini sudah berlangsung empat bulan. “Ya pengakuannya seperti itu, dan katanya yang sudah laku sebanyak 70 lembar,” katanya.

SIM daur ulang tersebut dibanderol dengan harga berbeda-beda. Untuk kategori SIM C/A Rp450.000, SIM B Rp500.000, SIM B1 Rp600.000, SIM B1 Umum Rp650.000, dan SIM B2 Rp750.000. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 266 Subs 263 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7003 seconds (0.1#10.140)