Pabrik Pembuatan Obat Digerebek, 80 Kg Tramadol dan Eksimer Disita
Kamis, 28 September 2017 - 19:11 WIB
Pabrik Pembuatan Obat Digerebek, 80 Kg Tramadol dan Eksimer Disita
A
A
A
TANGERANG - Petugas gabungan dari Tim Vipers Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Serpong menggerebek pabrik pembuatan obat jenis eksimer dan tramadol palsu di Pergudangan Sentra Prima Tekno Park, Blok E 3, No 1, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang menyatakan bahwa di Kompleks Pergudangan Multiguna, Pakualam, Serpong, yang bernama CV PAS telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap masyarakat sekitar, dan hasilnya diketahui bahwa perusahaan itu menjual, memperdagangkan, dan memproduksi sendiri obat-obatan ilegal jenis eksimer dan tramadol yang sangat berbahaya.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa obat-obatan ilegal tersebut diproduksi di salah satu pabrik, Jalan Palm Manis, Jatiuwung.
"Setelah dilakukan pengecekan ke pabrik itu, ternyata benar ada aktivitas memproduksi dan menyimpan obat ilegal jenis eksimer dan tramadol. Obat-obatan itu diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang diambil dari Pergudangan Multiguna, belakang Plaza Serpong," kata Fadli di lokasi penggerebekan Kamis (28/9/2017).
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam pabrik terdapat lima orang pekerja, dan satu orang kepala pabrik yang sedang memproduksi bahan baku sediaan farmasi menjadi obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap semuanya.
Mereka yang berhasil ditangkap ialah Rifi Agifari, Iwan Pakpahan, Tumpal D Siregar, Hoddys Lumban Raja, Sutrisno Sihotang, dan Julianto. Dari hasil interogasi kepada mereka, diketahui bahwa pabrik tersebut telah tiga bulan memproduksi obat-obatan terlarang.
"Pabrik ini telah beroperasi selama tiga bulan. Dalam sehari, omzet penjualan pabrik obat ini bisa mencapai Rp900 juta, dan bisa memproduksi 80 kilogram obat, atau sekira 660.000 butir obat jenis tramadol dan eksimer. Obat-obatan itu dijual di wilayah Tangerang Raya, tetapi tidak masuk ke apotek," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP A Alexander menambahkan, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat produksi pembuat obat-obatan terlarang tersebut, bahan sediaan farmasi yang dijadikan bahan baku obat, dan obat yang telah diproduksi.
"Kami juga menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio yang berisikan 16 kantong plastik besar bahan dasar hexinmer warna silver berpelat B 2095 BFL, dan satu unit Daihatsu Luxio warna hitam berpelat B 1857 NOK, serta empat drum bahan dasar obat dengan nama pharmacoat, dan pewarna," tegasnya.
Dijelaskan Alex, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pabrik obat yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang menyatakan bahwa di Kompleks Pergudangan Multiguna, Pakualam, Serpong, yang bernama CV PAS telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap masyarakat sekitar, dan hasilnya diketahui bahwa perusahaan itu menjual, memperdagangkan, dan memproduksi sendiri obat-obatan ilegal jenis eksimer dan tramadol yang sangat berbahaya.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa obat-obatan ilegal tersebut diproduksi di salah satu pabrik, Jalan Palm Manis, Jatiuwung.
"Setelah dilakukan pengecekan ke pabrik itu, ternyata benar ada aktivitas memproduksi dan menyimpan obat ilegal jenis eksimer dan tramadol. Obat-obatan itu diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang diambil dari Pergudangan Multiguna, belakang Plaza Serpong," kata Fadli di lokasi penggerebekan Kamis (28/9/2017).
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam pabrik terdapat lima orang pekerja, dan satu orang kepala pabrik yang sedang memproduksi bahan baku sediaan farmasi menjadi obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap semuanya.
Mereka yang berhasil ditangkap ialah Rifi Agifari, Iwan Pakpahan, Tumpal D Siregar, Hoddys Lumban Raja, Sutrisno Sihotang, dan Julianto. Dari hasil interogasi kepada mereka, diketahui bahwa pabrik tersebut telah tiga bulan memproduksi obat-obatan terlarang.
"Pabrik ini telah beroperasi selama tiga bulan. Dalam sehari, omzet penjualan pabrik obat ini bisa mencapai Rp900 juta, dan bisa memproduksi 80 kilogram obat, atau sekira 660.000 butir obat jenis tramadol dan eksimer. Obat-obatan itu dijual di wilayah Tangerang Raya, tetapi tidak masuk ke apotek," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP A Alexander menambahkan, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat produksi pembuat obat-obatan terlarang tersebut, bahan sediaan farmasi yang dijadikan bahan baku obat, dan obat yang telah diproduksi.
"Kami juga menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio yang berisikan 16 kantong plastik besar bahan dasar hexinmer warna silver berpelat B 2095 BFL, dan satu unit Daihatsu Luxio warna hitam berpelat B 1857 NOK, serta empat drum bahan dasar obat dengan nama pharmacoat, dan pewarna," tegasnya.
Dijelaskan Alex, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pabrik obat yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor
(whb)