Pengusaha Angkutan Online Ogah Uji KIR

Kamis, 28 September 2017 - 06:06 WIB
Pengusaha Angkutan Online...
Pengusaha Angkutan Online Ogah Uji KIR
A A A
JAKARTA - Pengusaha Angkutan Online enggan mengikuti uji kelaikan kendaraan (KIR) yang menjadi syarat adanya izin operasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta segera berlakukan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pencabutan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Taksi Online.

Kuasa hukum pengusaha taksi online, Perry Cornelius mengatakan, putusan MA perihal pencabutan 14 pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, putusan tersebut sangat berpengaruh terhadap operasional taksi online.

"Putusan MA sudah jelas memerintahkan Menhub agar mencabut 14 pasal dalam Permenhub. Kami juga mengimbau agar aturan baru nanti, Menhub mendengarkan pengusaha taksi online," ujar Perry di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.

Perry menjelaskan, penolakan pengusaha taksi konvensional terhadap angkutan online merupakan perbedaan cara pandang. Misalnya urusan pajak dan KIR. Taksi konvensional atau angkutan umum resmi jelas wajib membayar pajak dan uji KIR sebagai faktor keselamatan pengguna lantaran resmi dan armadanya berusia lebih dari lima tahun.

Sedangkan angkutan online yang merupakan akngkutan khsusu sewa, kata Perry, tidak perlu mengikuti uji KIR lantaran usia armada yang digunakan maksimal berusia lima tahun. Hal itu tercantum dalam syarat-syarat mengikuti aplikasi sebagai angkutan online. Termasuk surat berkelakuan baik, sehat dan memiliki izin mngemudi.

"Keselamatan mana yang mau dibahas? Dengan angkutna online, pengemudi dapat melangsungkan kehidupanya lebih sejahtera. Pengguna jasa bisa denan mudah mengecek kepribadian pengemudi. Kalau angkutan resmi, banyak usia mobil lebih dari lima tahun wajib uji KIR. Penguna jasa nyatanya kesulitan melacak identitas pengemudi," jelasnya.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan sinungan menilai pengusaha angkutan online harus mengikuti aturan apabila ingin berbisnis. Untuk itu, sangat keterlaluan apabila putusan MA yang berlaku tiga bulan setelah putusan atau November mendatang diminta diberlakukan sekarang.

Saat ini, kata Shafruhan, Organda tingkat nasional sedang membahas putusan MA perihal pencabutan 14 pasal tersebut. Dia meminta Menhub agar kembali menetapkan aturan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai angkutan umum dan sewa. Seperi berbadan hukum, kuota dan uji KIR.

"14 Pasal yan dicabut itu baru berlaku pada November. Selama itu, 14 pasal masih berlaku. Tunggu dong sampai November. Kami menghimbau aturan baru Menhub nanti tetap mengedepankan aturan angkutan umum," ujarnya.

Shafruhan yang hadir dalam pembahasan Organda tingkat nasional di kawasan Tendean, Jakarta Selatan kemarin malam mengusulkan agar organda bersikap untuk melanjutkan tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab ataupun Go car dalam proses hukum.

"Mereka buka perusahaan angkutan, tapi mereka mengoprek kendaraan pribadi sebagai angkutan umum. Sampai menentukan tarif. Nah ini bisa menjadi celah kita melanjutkan proses," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan organda untuk memaksa angkutan online mengikuti uji kelaikan. Termasuk membayar pajak. Menurutnya, uji kir dan pajak termasuk syarat izin operasional selain berbadan hukum.

"Kami tetap mewajibkan angkutan umum dan sewa uji KIR. Kalau tidak kami akan menertibkannya," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
3 menit yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
1 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
1 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
2 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
2 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
3 jam yang lalu
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved