Pangkas Hambatan Perizinan, Jabar Bentuk Satgas Investasi
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang kerap dihadapi pihak swasta yang menginvestasikan modalnya di Jabar.
Pembentukan Satgas Investasi didahului penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Keberadaan Satgas Investasi merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis Agustus 2017 lalu.
"Satgas ini dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan yang kerap dialami oleh pihak swasta," ungkap Iwa di Bandung, Rabu (27/9/2017).
Iwa menjelaskan, Satgas Investasi yang dibentuk di Jabar sejalan dengan satgas yang dibentuk pemerintah pusat yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan terkait perizinan. Satgas Investasi di Jabar pun akan menerapkan ceklis pada perizinan kawasan industri dan pariwisata.
"Kami juga akan dorong penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing dimana pengusaha cukup memberikan satu dokumen dalam pengajuan beberapa izin," papar Iwa.
Dokumen tunggal tersebut nantinya akan berlaku pula untuk izin penetapan lokasi, izin lingkungan, izin persetujuan rencana teknis bangunan, termasuk izin untuk sektor industri.
"Ke depan, kami juga akan mendorong satgas menerima permintaaan fasilitas perpajakan, cukai, dan fasilitas lainnya yang diajukan pihak swasta berbarengan dengan reformasi perizinan yang tengah kita lakoni," tambahnya.
Sejalan dengan pembentukan Satgas Investasi, lanjut Iwa, Pemprov Jabar terus berupaya mengintegrasikan perizinan dengan 27 kabupaten/kota di Jabar dan mengonsolidasikan sekitar 200 jenis perizinan di tingkat provinsi yang kini tersebar di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembentukan tim teknis.
"Kami akan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan yang saat ini masih dikelola oleh perangkat daerah kepada dinas penanaman modal, jadi atasan tim teknis itu adalah kepala dinas PMTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP)," terang Iwa.
Oleh karenanya, Iwa meminta kepada 18 kepala OPD untuk segera mengusulkan secara resmi mengenai jenis izin dan non-izin, persyaratan dan durasi pengurusan perizinan yang akan diakomodasi ke dalam Pergub.
Pembentukan Satgas Investasi didahului penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Keberadaan Satgas Investasi merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis Agustus 2017 lalu.
"Satgas ini dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan yang kerap dialami oleh pihak swasta," ungkap Iwa di Bandung, Rabu (27/9/2017).
Iwa menjelaskan, Satgas Investasi yang dibentuk di Jabar sejalan dengan satgas yang dibentuk pemerintah pusat yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan terkait perizinan. Satgas Investasi di Jabar pun akan menerapkan ceklis pada perizinan kawasan industri dan pariwisata.
"Kami juga akan dorong penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing dimana pengusaha cukup memberikan satu dokumen dalam pengajuan beberapa izin," papar Iwa.
Dokumen tunggal tersebut nantinya akan berlaku pula untuk izin penetapan lokasi, izin lingkungan, izin persetujuan rencana teknis bangunan, termasuk izin untuk sektor industri.
"Ke depan, kami juga akan mendorong satgas menerima permintaaan fasilitas perpajakan, cukai, dan fasilitas lainnya yang diajukan pihak swasta berbarengan dengan reformasi perizinan yang tengah kita lakoni," tambahnya.
Sejalan dengan pembentukan Satgas Investasi, lanjut Iwa, Pemprov Jabar terus berupaya mengintegrasikan perizinan dengan 27 kabupaten/kota di Jabar dan mengonsolidasikan sekitar 200 jenis perizinan di tingkat provinsi yang kini tersebar di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembentukan tim teknis.
"Kami akan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan yang saat ini masih dikelola oleh perangkat daerah kepada dinas penanaman modal, jadi atasan tim teknis itu adalah kepala dinas PMTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP)," terang Iwa.
Oleh karenanya, Iwa meminta kepada 18 kepala OPD untuk segera mengusulkan secara resmi mengenai jenis izin dan non-izin, persyaratan dan durasi pengurusan perizinan yang akan diakomodasi ke dalam Pergub.
(nag)