Nyambi Jualan Sabu, Sopir Truk Pelabuhan Diciduk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Demi mencari uang tambahan, Rudiyanto (33), seorang sopir truk pelabuhan di Kecamatan Kumai nyambi jualan narkoba jenis sabu.
warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng itu dibekuk polisi di rumahnya pada Selasa (26/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita selidiki pria yang sehari harinya sebagai sopir truk ini ternyata memang penjual sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Rabu (27/9/2017).
Saat tersangka ada di rumah, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah dan menggeledah seisi rumah tersangka. "Anggota kami menemukan barang bukti 1 buah botol redoxon yg disembunyikan di atas jendela kamar yang di dalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram," katanya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah bong terbuat dari bekas botol mineral, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 3 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia no sim 085753364131, uang Rp 150.000 diduga hasil jual beli sabu.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperiksa, tersangka tak mengakui sabu itu miliknya. Tapi tetap kita proses sesuai aturan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng itu dibekuk polisi di rumahnya pada Selasa (26/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita selidiki pria yang sehari harinya sebagai sopir truk ini ternyata memang penjual sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Rabu (27/9/2017).
Saat tersangka ada di rumah, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah dan menggeledah seisi rumah tersangka. "Anggota kami menemukan barang bukti 1 buah botol redoxon yg disembunyikan di atas jendela kamar yang di dalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram," katanya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah bong terbuat dari bekas botol mineral, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 3 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia no sim 085753364131, uang Rp 150.000 diduga hasil jual beli sabu.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperiksa, tersangka tak mengakui sabu itu miliknya. Tapi tetap kita proses sesuai aturan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(nag)