Ganti Rugi Lahan MRT di Jakarta Selatan Masuk ke Pengadilan

Rabu, 27 September 2017 - 01:18 WIB
Ganti Rugi Lahan MRT...
Ganti Rugi Lahan MRT di Jakarta Selatan Masuk ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Proses ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) tak sepenuhnya mulus. Terbukti di Jakarta Selatan, ganti rugi lahan ini dibawa ke ranah pengadilan.

Salah satu juru bicara penggugat ganti rugi lahan MRT Sigit Riadi mengatakan, pihaknya tak bermaksud menghambat maupun menghalangi pembangunan MRT, asalkan, sesuai dengan ketentuan aturan. Di mana, dalam putusan gugatan perkara No 133/Pdt.g/2016/PN.Jkt.Sel, Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo dan dua hakim anggota Made Sutrisna dan Florensani S Kendenan mengabulkan sebagian gugatan.

Singkatnya, pembayaran ganti rugi ditentukan sebesar Rp60 juta per meter dari gugatan sebesar Rp150 juta per meter. “Lantas Pemprov DKI langsung banding ke MA dengan mengacu Peraturan MA (Perma) No. 3/2016. Sebenarnya yang kami gugat bukan ganti rugi, tapi prosesnya,” kata Sigit kepada wartawan.

Menurut Sigit, proses pembebasan lahan proyek MRT seperti di Stasiun Haji Nawi tanpa perhitungan nilai kerugian lainnya seperti nilai usaha sesuai UU No 2/2012 atau Perpres No 71/2012. Di mana, ketujuh penggugat sendiri melayangkan gugatan terhadap objek penilaian tim appraisal Anas Karim Rivai tahun 2015 yang menggunakan skema sesuai aturan Perpres No. 65 Tahun 2006.

“Tapi diduga Pemprov DKI membawa bukti penilaian dari tim appraisal SAH & Rekan untuk perhitungan tahun 2017. Jadi sebenarnya ini sangat berbeda,” tuturnya. Sigit meyakini kalau ada dua dua tim appraisal yang ditunjuk Pemprov DKI.

“Bagaimana putusan MA bisa melihat ini dengan objek dan perkara yang sebenarnya berbeda? Marwah MA mungkin bisa dipermainkan,” ujar.
Apalagi, dalam proses gugatan yang belum berkekuatan hukum, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan biaya ganti rugi sistem konsinyasi yang dititipkan di PN Jakarta Selatan sebesar Rp30 juta per meter.

Sigit menduga hal ini bisa menghina lembaga peradilan atau contempt of court lantaran gugatan sedang berjalan. “Makanya kami tak mau terima karena proses peradilan masih berjalan,” ujarnya.

Meski begitu, pihak penggugat malah dapat surat dari BPN untuk menarik hak atas tanah mereka. Karenanya dilayangkan gugatan baru dengan nomor perkara 404/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL dengan ganti rugi sebesar Rp1 saja. “Gugatan ini soal proses penilaian. Jadi kami bukan hanya korban pembebasan lahan tapi juga korban perasaan juga,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Proyek MRT Fase 2A Tahun...
Proyek MRT Fase 2A Tahun Ini Ditargetkan Capai 23%
Begini Progres MRT Fase...
Begini Progres MRT Fase 2 pada Jalur Bundaran HI-Harmoni
Stasiun Thamrin Bakal...
Stasiun Thamrin Bakal Jadi Stasiun MRT Terpanjang, Begini Penampakannya
Pengerjaan MRT Fase...
Pengerjaan MRT Fase II, JPO Bank Indonesia Mulai Dibongkar
Didanai Korsel, DKI...
Didanai Korsel, DKI Bangun MRT Jakarta Fase IV Fatmawati-Kampung Rambutan
Skybridge MRT Lebak...
Skybridge MRT Lebak Bulus Ditargetkan Rampung November Ini
Berita Terkini
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
40 menit yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
52 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
4 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
5 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
14 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved