Siswa Korban Dugaan Cabul Mantan Wadek Unair Sempat Berteriak
A
A
A
SURABAYA - JS (16), korban dugaan pencabulan mengaku dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh oleh terdakwa I Ketut Suardita. Siswa sekolah menengah di Surabaya itu juga sempat berteriak yang akhirnya membuat perbuatan bejat terdakwa urung dilakukan.
Hal itu disampaikan JS dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/9/2017). Mengutip pernyataan Jaksa Penutup Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Ali Prakoso, semua pernyataan saksi korban dalam sidang ini sesuai dengan surat dakwaan.
Dalam dakwaan menyebutkan, kejadian asusila itu bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19.3 0WIB. "Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut," ujar Ali mengutip keterangan JS saat sidang.
Masih kata JPU, di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan perbuatan asusila.
Tapi JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall.
Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. "Saat peristiwa itu, korban sangat ketakutan. Oleh petugas keamanan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo," tandas Ali.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang tidak bisa berkomentar banyak mengenai keterangan saksi korban selama persidangan.
Menurutnya, yang berhak mengomentari keterangan saksi korban adalah dari terdakwa sendiri. Namun begitu, dia mengaku ada banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan JS dipersidangan. "Nanti semua akan disampaikan oleh terdakwa saat agenda pemeriksaan terdakwa," katanya singkat.
Dalam perkara ini, I Ketut Suardita dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hal itu disampaikan JS dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/9/2017). Mengutip pernyataan Jaksa Penutup Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Ali Prakoso, semua pernyataan saksi korban dalam sidang ini sesuai dengan surat dakwaan.
Dalam dakwaan menyebutkan, kejadian asusila itu bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19.3 0WIB. "Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut," ujar Ali mengutip keterangan JS saat sidang.
Masih kata JPU, di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan perbuatan asusila.
Tapi JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall.
Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. "Saat peristiwa itu, korban sangat ketakutan. Oleh petugas keamanan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo," tandas Ali.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang tidak bisa berkomentar banyak mengenai keterangan saksi korban selama persidangan.
Menurutnya, yang berhak mengomentari keterangan saksi korban adalah dari terdakwa sendiri. Namun begitu, dia mengaku ada banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan JS dipersidangan. "Nanti semua akan disampaikan oleh terdakwa saat agenda pemeriksaan terdakwa," katanya singkat.
Dalam perkara ini, I Ketut Suardita dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(nag)