Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas

Selasa, 26 September 2017 - 15:28 WIB
Anggap Jaksa Tak Bisa...
Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas
A A A
BANDUNG - Terdaksa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani optimis tak akan masuk penjara alias bebas. Buni menilai, tim jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaan.

"Mereka (tim JPU) tidak bisa membuktikan tuduhannya. Tidak ada yang terbukti. Saya harus bebas, pokoknya, karena mereka enggak bisa membuktikan. Sampai saat ini saya baik-baik saja dan tetap ganteng kan," kata Buni Yani seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (26/9/2017).

Terkait tuntutan yang bakal dibacakan pekan depan, Buni Yani menyerahkan seluruhnya kepada jaksa. Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, berharap jaksa obyektif dalam memberikan tuntutan. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaannya.

"Saya serahkan kepada JPU. Mudah-mudahan JPU obyektif ketika tidak ada fakta hukum, tidak ada bukti, dan lain sebagainya, seharusnya objektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU sudah didoktrin, dipesan Pak Buni harus masuk (penjara). Itu lain lagi. Mudah-mudahan obyektif," ujar Aldwin.

Sementara itu, Andi M Taufik, ketua tim JPU menyatakan, telah siap menuntut terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pembacaan tuntutan akan dilakukan pekan depan, Selasa 3 Oktober 2017. "Kami sudah siap. Kami sudah siapkan secara tahapan sejak jauh-jauh hari," kata Andi.

Andi mengemukakan, tuntutan akan sesuai surat dakwaan dan tim JPU siap membuktikan dakwaan tersebut. "Kami, jaksa akan membuktikan sesuai dakwaan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)