Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas

Selasa, 26 September 2017 - 15:28 WIB
Anggap Jaksa Tak Bisa...
Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas
A A A
BANDUNG - Terdaksa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani optimis tak akan masuk penjara alias bebas. Buni menilai, tim jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaan.

"Mereka (tim JPU) tidak bisa membuktikan tuduhannya. Tidak ada yang terbukti. Saya harus bebas, pokoknya, karena mereka enggak bisa membuktikan. Sampai saat ini saya baik-baik saja dan tetap ganteng kan," kata Buni Yani seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (26/9/2017).

Terkait tuntutan yang bakal dibacakan pekan depan, Buni Yani menyerahkan seluruhnya kepada jaksa. Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, berharap jaksa obyektif dalam memberikan tuntutan. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaannya.

"Saya serahkan kepada JPU. Mudah-mudahan JPU obyektif ketika tidak ada fakta hukum, tidak ada bukti, dan lain sebagainya, seharusnya objektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU sudah didoktrin, dipesan Pak Buni harus masuk (penjara). Itu lain lagi. Mudah-mudahan obyektif," ujar Aldwin.

Sementara itu, Andi M Taufik, ketua tim JPU menyatakan, telah siap menuntut terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pembacaan tuntutan akan dilakukan pekan depan, Selasa 3 Oktober 2017. "Kami sudah siap. Kami sudah siapkan secara tahapan sejak jauh-jauh hari," kata Andi.

Andi mengemukakan, tuntutan akan sesuai surat dakwaan dan tim JPU siap membuktikan dakwaan tersebut. "Kami, jaksa akan membuktikan sesuai dakwaan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
12 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved