Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas

Selasa, 26 September 2017 - 15:28 WIB
Anggap Jaksa Tak Bisa...
Anggap Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Buni Yani Yakin Bebas
A A A
BANDUNG - Terdaksa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani optimis tak akan masuk penjara alias bebas. Buni menilai, tim jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaan.

"Mereka (tim JPU) tidak bisa membuktikan tuduhannya. Tidak ada yang terbukti. Saya harus bebas, pokoknya, karena mereka enggak bisa membuktikan. Sampai saat ini saya baik-baik saja dan tetap ganteng kan," kata Buni Yani seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (26/9/2017).

Terkait tuntutan yang bakal dibacakan pekan depan, Buni Yani menyerahkan seluruhnya kepada jaksa. Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, berharap jaksa obyektif dalam memberikan tuntutan. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaannya.

"Saya serahkan kepada JPU. Mudah-mudahan JPU obyektif ketika tidak ada fakta hukum, tidak ada bukti, dan lain sebagainya, seharusnya objektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU sudah didoktrin, dipesan Pak Buni harus masuk (penjara). Itu lain lagi. Mudah-mudahan obyektif," ujar Aldwin.

Sementara itu, Andi M Taufik, ketua tim JPU menyatakan, telah siap menuntut terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pembacaan tuntutan akan dilakukan pekan depan, Selasa 3 Oktober 2017. "Kami sudah siap. Kami sudah siapkan secara tahapan sejak jauh-jauh hari," kata Andi.

Andi mengemukakan, tuntutan akan sesuai surat dakwaan dan tim JPU siap membuktikan dakwaan tersebut. "Kami, jaksa akan membuktikan sesuai dakwaan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
4 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
5 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
6 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved