8 Pelajar Pembakar Polsek Tabir Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 26 September 2017 - 02:26 WIB
8 Pelajar Pembakar Polsek...
8 Pelajar Pembakar Polsek Tabir Divonis 6 Bulan Penjara
A A A
JAMBI - Delapan pelajar sekolah menengah atas terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bangko Jimmy Hendrik, seluruh terdakwa hadir menggunakan seragam sekolah dan didamping orangtuanya. Hakim menyatakan delapan terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Atas vonis tersebut seluruh terdakwa menerimanya, namun jaksa penuntut umum (JPU) Rasyid masih pikir-pikir. JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan sebelumnya. “Kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Sebab, tuntutan kami tidak sesuai dengan vonis majelis hakim,” ucap Rasyid.

Rasyid juga menjelaskan,jika terdakwa melakukan kesalahan dan terjerat tindak pidana selama masa percobaannya dijalani dan berhenti sekolah,maka terdakwa wajib menjalani hukuman yang telah di tetapkan majelis hakim. “Untuk tuntutan kami adalah Pasal 187 atau dua primer Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 dengan tuntutan penjara selama satu tahun yang dijalani di lembaga permasyarakatan khusus anak,” tutupnya.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.24)