Edarkan Uang Palsu 69 Lembar, Remaja Diringkus Warga
A
A
A
PURWAKARTA - Warga Desa Cirama Hilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meringkus seorang remaja yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal), Senin (25/9/2017). Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dari kepungan warga setempat.
Pelaku diketahui berinisial A (19), warga Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi Jawa Barat. Sementara pelaku lainnya yang berinisial N masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 69 lembar upal pecahan 100 ribu, serta satu unit speda motor Honda Revo B 3678FIP.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun SINDonews, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan membelanjakan upal agar mendapat uang asli dari pengembalian dalam setiap transaksi. Mereka sengaja membelanjakannya di warung-warung kecil dengan harapan upal tersebut tak diketahui pemilik warung.
Sebelum diringkus warga, kedua pelaku sempat membeli minuman ringan di salah satu warung di Desa Cirama Hilir dengan upal pecahan 100 ribu. Ketika itu, pemilik warung merasa curiga karena keduanya pergi dengan tergesa-gesa setelah mendapat uang kembalian.
Karena curiga, pemilik warung kemudian memeriksa uang itu dan ternyata diketahui palsu. Dia pun langsung memberitahu warga lain dan sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar warung.
Warga pun beramai-ramai memburu kedua pelaku. Kebetulan kedua pelaku belum terlalu jauh dan berhasil diringkus saat sedang membeli rokok di warung lain. Namun satu pelaku berinisial N berhasil kabur.
Warga pun menyerahkan pelaku ke Polsek Maniis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak polsek pun akhirnya melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Kanit Jatantras Polres Purwakarta Ipda Putra Adi Fajar Winarta mengungkapkan, polisi sempat menggeledah tersangka dan menemukan upal sebanyak 69 lembar yang disimpan di tempat penyimpanan accu sepeda motornya.
"Saat diperiksa pelaku mengaku tidak mengetahui secara persis pusat pembuatanya. Namun diketahui uang itu dibuat di daerah Yogjakarta. Pelaku mendapatkan upal itu dengan cara membelinya dengan satu berbanding dua. Atau dengan uang seratus ribu asli, bisa didapat dengan dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu," ungkap Putra. Asep Supiandi
Pelaku diketahui berinisial A (19), warga Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi Jawa Barat. Sementara pelaku lainnya yang berinisial N masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 69 lembar upal pecahan 100 ribu, serta satu unit speda motor Honda Revo B 3678FIP.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun SINDonews, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan membelanjakan upal agar mendapat uang asli dari pengembalian dalam setiap transaksi. Mereka sengaja membelanjakannya di warung-warung kecil dengan harapan upal tersebut tak diketahui pemilik warung.
Sebelum diringkus warga, kedua pelaku sempat membeli minuman ringan di salah satu warung di Desa Cirama Hilir dengan upal pecahan 100 ribu. Ketika itu, pemilik warung merasa curiga karena keduanya pergi dengan tergesa-gesa setelah mendapat uang kembalian.
Karena curiga, pemilik warung kemudian memeriksa uang itu dan ternyata diketahui palsu. Dia pun langsung memberitahu warga lain dan sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar warung.
Warga pun beramai-ramai memburu kedua pelaku. Kebetulan kedua pelaku belum terlalu jauh dan berhasil diringkus saat sedang membeli rokok di warung lain. Namun satu pelaku berinisial N berhasil kabur.
Warga pun menyerahkan pelaku ke Polsek Maniis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak polsek pun akhirnya melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Kanit Jatantras Polres Purwakarta Ipda Putra Adi Fajar Winarta mengungkapkan, polisi sempat menggeledah tersangka dan menemukan upal sebanyak 69 lembar yang disimpan di tempat penyimpanan accu sepeda motornya.
"Saat diperiksa pelaku mengaku tidak mengetahui secara persis pusat pembuatanya. Namun diketahui uang itu dibuat di daerah Yogjakarta. Pelaku mendapatkan upal itu dengan cara membelinya dengan satu berbanding dua. Atau dengan uang seratus ribu asli, bisa didapat dengan dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu," ungkap Putra. Asep Supiandi
(nag)