Pembahasan Deadlock, Besaran UMKS Bandung Barat Belum Ditetapkan

Sabtu, 23 September 2017 - 17:50 WIB
Pembahasan Deadlock,...
Pembahasan Deadlock, Besaran UMKS Bandung Barat Belum Ditetapkan
A A A
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat belum bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di tahun ini meski pun draft kajiannya sudah dibuat pada 2015 lalu. Ini dikarenakan masih perlu dilakukan kajian lagi untuk menentukan sektor unggulan yang menjadi dasar penetapan UMSK.

Kepala Dinsosnakertrans KBB Iing Solihin mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat pleno Dewan Pengupahan KBB, yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2017 lalu di Lembang. Rapat pleno itu dihadiri oleh 20 orang dari 21 anggota Dewan Pengupahan, dengan agenda pembahasan UMSK.

"UMSK di KBB belum bisa diterapkan untuk tahun ini karena perlu diadakan beberapa tahapan dulu untuk menentukan sektor unggulannya. Sektor unggulan itu yang nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan UMSK," terangnya, Sabtu (23/9/2017).

Iing yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB menyebutkan, UMSK belum bisa diterapkan tahun ini karena ada beberapa pertimbangan, baik pertimbangan yuridis mau pun pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis yang dimaksud ialah penyempurnaan draft kajian UMSK 2015, yang terdapat kelemahan hasil penelitian.

Menurutnya, dari delapan item yang harus dihimpun terdapat empat item yang tidak dapat dipenuhi. Empat item yang mendapat catatan itu yakni item devisa yang dihasilkan belum dapat terpenuhi, item nilai tambah yang dihasilkan belum dapat dipenuhi, item kemampuan perusahaan belum dapat dipenuhi, dan item asosiasi perusahaan terkait belum dapat dipenuhi yang sesuai dengan sektor unggulan.

Terpisah Ketua DPC SPSI KBB Kuswana menilai jika mengacu kepada delapan indikator yang harua dipenuhi maka penetapan UMSK di KBB akan sulit dilakukan.

Padahal hal ini sudah harus direkomendasikan paling lambat 16 Maret 2018. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan agar delapan indikator itu diabaikan dan ditempuh jalur kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Agar secepatnya bisa diputuskan maka UMSK ini sebaiknya diputuskan berdasarkan kesepakatan. Apalagi di KBB sejak 2015 sampai sekarang kajian sudah dilakukan, tapi masih belum beres," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
40 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved