Gunung Agung Berstatus Awas, Ini Penjelasan Kepala PVMBG
A
A
A
DENPASAR - Mulai Jumat (22/9/2017) pukul 20.30 Wita, Gunung Agung di Karangasem, Bali dinaikkan statusnya dari Siaga menjadi Awas. Hingga malam ini, belum terlihat awan panas.
Menurut Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kasbani, peningkatan status ini karena jarak pergerakan magma hanya tinggal 5 kilometer lagi dari bibir kawah Gunung Agung. Ada lebih 700 kali gempa, sehingga menjadikan status Gunung Agung naik ke level Awas.
Dia menyebutkan, kantong magma memang masih berada pada kedalaman 5 km. Tetapi terjadi pergerakan fluida ke arah permukaan. "Kantong magma masih tetap, tapi fluida mulai naik dan rentetan gempa terus terjadi. Awan panas belum terlihat," katanya.
Terkait status Awas ini, PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak beraktivitas, tidak melakukan pendakian, dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 9 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Timur Laut, Tenggara dan Selatan-Baratdaya sejauh 12 kilometer.
Menurut Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kasbani, peningkatan status ini karena jarak pergerakan magma hanya tinggal 5 kilometer lagi dari bibir kawah Gunung Agung. Ada lebih 700 kali gempa, sehingga menjadikan status Gunung Agung naik ke level Awas.
Dia menyebutkan, kantong magma memang masih berada pada kedalaman 5 km. Tetapi terjadi pergerakan fluida ke arah permukaan. "Kantong magma masih tetap, tapi fluida mulai naik dan rentetan gempa terus terjadi. Awan panas belum terlihat," katanya.
Terkait status Awas ini, PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak beraktivitas, tidak melakukan pendakian, dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 9 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Timur Laut, Tenggara dan Selatan-Baratdaya sejauh 12 kilometer.
(zik)