Peras Pengunjung Diskotek, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Jum'at, 22 September 2017 - 22:07 WIB
Peras Pengunjung Diskotek,...
Peras Pengunjung Diskotek, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugan pemerasan yang dilakukan 2 anggota polisi bernama Wawan Chandra (30) dan Tri Sutrisno (30) di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini, kedua oknum tersebut tengah diperiksa Propam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus 2 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan pada pengunjung Diskotek Pujasera. Adapun dalam kasus tersebut, polisi berpegang pada azas praduga tak bersalah.

"Kasusnya ditangani Propam. Meski pemerasan belum ada barang bukti uangnya, tetap dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus serta dilakukan sanksi disiplin," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Dia menerangkan, pihaknya juga masih mencari tahu apa sebab dua anggota polisi dari jajaran Polres Jakarta Pusat itu melakukan perbuatan pemerasan di Jakarta Barat. Pengakuan 2 oknum polisi tentang sudah setahun melakukan aksinya itu pun masih pula didalami kebenarannya.

"Dia ngomong setahun benar apa tidak masih di dalami, perlu pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menerangkan, telah ditangkap 2 oknum polisi bernama Wawan Chandra anggota Sabhara Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran. Keduanya diduga telah melakukan pemerasan di Tamansari, Jakarta Barat pada 2 orang masyarakat.

"Saat Subnit Buser patroli di lokasi, melihat 2 korban diperiksa pelaku. Pelaku mengancam membawa kedua korban ke kantor untuk dites urine bila tak menyerahkan uang," katanya.

Menurutnya, korban ditakut-takuti oleh pelaku telah menggunakan narkoba sehingga patut dibawa dan diperiksa urinenya. Pelaku juga sampai meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi.

"Oknum ini stand by di depan Diskotek Pujasera untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Saat target keluar, dikejar oleh oknum untuk dilakukan pemerasan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan, bebernya, 2 oknum tersebut sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahunan dengan rata-rata melakukan 10 sampai 15 kali dalam sebulan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan itu berkisar Rp3 juta hingga Rp80 juta.

"Kami proses sesuai hukum. Kode etik akan ditangani Propam Polres Jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan di Jaktim Diduga Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Kisruh Polisi Peras...
Kisruh 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Bawa Berkas Kasus Tanah ke Polda Metro Jaya
Kades di Lamongan Digerebek...
Kades di Lamongan Digerebek Saat Bercumbu dengan Selingkuhan
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Aset yang Dimiliki Doni Salmanan
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
38 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved