5 Pegawai Pelni di Kupang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda NTT
A
A
A
KUPANG - Tim Saber Pungli Polda Nusa Tenggara Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang pegawai PT Pelni Cabang Kupang, Selasa (19/9/2017). Turut diamankan dalam OTT tersebut Kepala Bagian Operasi PT Pelni Cabang Kupang, berinisial WAM.
Mereka ditangkap saat sedang menjalankan aksi pungli di pintu masuk pelabuhan kepada para penumpang Kapal Motor Sabuk Nusantara 34 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang yang hendak berlayar menuju Pulau Kiser.
Modus pungli yang digunakan para pelaku ialah dengan cara menaikkan biaya muat barang ke dalam kapal yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan yakni pembayaran biaya muat barang tidak pada tempatnya atau undertable.
Usai melakukan OTT, langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kejadian itu, penyidik juga langsung menggeledah dan menyegel ruang kasir dan ruang Kepala Administrasi Keuangan PT Pelni Cabang Kupang untuk mempermudah proses penyelidikan dan tidak menghilangkan barang bukti
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya kini mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang hasil pungli senilai Rp10 juta, brankas dan beberapa dokumen lainnya. Saat ini Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 11 orang saksi, termasuk Adrian, Kepala Cabang PT Pelni Kupang.
"Kita masih mengambil keterangan dari para saksi yang berjumlah sekitar 10 orang untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait aksi pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang ini. Saat ini penyidik masih terus mengorek keterangan karena ada yang tidak mau mengaku bahwa mereka melakukan pungli," pungkasnya.
Maria Angelina (40) penumpang asal Pulau Kiser, salah satu saksi korban pungli, saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polda NTT mengatakan, setiap kali hendak naik kapal dirinya dan beberapa penumpang lain yang membawa barang dengan pikap dipungut biaya Rp150.000 hingga Rp1 juta.
Namun tidak pernah diberikan kuitansi pembayaran. Untuk itu dirinya berharap agar pemerintah serius membenahi pelayanan di pelabuhan agar praktik pungli ini tidak terjadi lagi.
Mereka ditangkap saat sedang menjalankan aksi pungli di pintu masuk pelabuhan kepada para penumpang Kapal Motor Sabuk Nusantara 34 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang yang hendak berlayar menuju Pulau Kiser.
Modus pungli yang digunakan para pelaku ialah dengan cara menaikkan biaya muat barang ke dalam kapal yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan yakni pembayaran biaya muat barang tidak pada tempatnya atau undertable.
Usai melakukan OTT, langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kejadian itu, penyidik juga langsung menggeledah dan menyegel ruang kasir dan ruang Kepala Administrasi Keuangan PT Pelni Cabang Kupang untuk mempermudah proses penyelidikan dan tidak menghilangkan barang bukti
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya kini mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang hasil pungli senilai Rp10 juta, brankas dan beberapa dokumen lainnya. Saat ini Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 11 orang saksi, termasuk Adrian, Kepala Cabang PT Pelni Kupang.
"Kita masih mengambil keterangan dari para saksi yang berjumlah sekitar 10 orang untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait aksi pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang ini. Saat ini penyidik masih terus mengorek keterangan karena ada yang tidak mau mengaku bahwa mereka melakukan pungli," pungkasnya.
Maria Angelina (40) penumpang asal Pulau Kiser, salah satu saksi korban pungli, saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polda NTT mengatakan, setiap kali hendak naik kapal dirinya dan beberapa penumpang lain yang membawa barang dengan pikap dipungut biaya Rp150.000 hingga Rp1 juta.
Namun tidak pernah diberikan kuitansi pembayaran. Untuk itu dirinya berharap agar pemerintah serius membenahi pelayanan di pelabuhan agar praktik pungli ini tidak terjadi lagi.
(sms)