133 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh

Selasa, 19 September 2017 - 14:40 WIB
133 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh
133 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Aceh
A A A
KARIMUN - Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 133 kilogram (kg) sabu dan 42.500 butir pil ekstasi, Senin, 18 September 2017. Narkoba itu diangkut dengan kapal tanpa nama dari Penang, Malaysia, tujuan Pantai Ujungcuram di Aceh Timur.

Informasi dihimpun KORAN SINDO, kapal tersebut berangkat dari Penang, Malaysia, Minggu, 17 September 2017, sekitar pukul 20.01 WIB dan diperkirakan tiba di Provinsi Aceh pada Senin, 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan oleh kapal patroli BC dengan nomor lambung 20011, sea rider BC dan kapal sewaan BNN Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri Rusman Hadi membenarkan terkait penangkapan itu. Namun, Rusman mengatakan, keterangan lebih lengkap mengenai penangkapan lebih lengkap dapat ditanyakan langsung kepada Kanwil Bea dan Cukai Aceh. “Betul, informasi lengkap di Kanwil Aceh,” kata Rusman Hadi, Selasa (19/9/2017).

Sementara informasi dari sumber di Bea dan Cukai Khusus Kepri menyebutkan, saat tim gabungan melakukan pengejaran, kapal nelayan tersebut kandas di kawasan perairan pesisir Pantai Ujung Curam Aceh Timur. Setelah itu, nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) melarikan diri ke daratan.

Selanjutnya, petugas gabungan berusaha mendekati kapal nelayan, namun terkendala karena kondisi perairan yang dangkal. “Setelah dilakukan upaya dan dipandu boat nelayan lokal, sea rider BC berhasil menjangkau kapal target,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Petugas langsung menggeledah kapal target dan menemukan tujuh tas dan 1 karung plastik berisi 133 kg yang diduga sabu dan 42.500 butir ekstasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, barang bukti temuan dipindahkan ke sea boat BC sementara kapal target kandas karena saat itu kondisi laut sedang surut.

Kapal berhasil dievakuasi petugas ketika kondisi air laut sudah pasang. Kapal dibawa dengan bersandar di Kapal Patroli BC 20011. Kemudian pada malam hari, barang bukti berupa kapal dan NPP langsung digiring menuju Pelabuhan Kuala Langsa.

Setelah nakhoda dan dua ABK kapal yang melarikan diri, petugas gabungan melakukan pengembangan. Dua jam setelah melarikan diri, aktivitas ABK terpantau berada di Masjid Kuta Binjei ke arah Lhokseumawe. Pukul 13.36 WIB, dua ABK terlihat menaiki mobil angkutan L300 dari depan Masjid Kuta Binjey menuju Punteut, Lhokseumawe. Mereka bertemu dengan seseorang yang diduga pengendali para ABK di Resto Sasa Nam Punteut. Tidak menunggu lama, ketiga orang itu langsung ditangkap.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap, Benu alias Awi (40), warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara yang berperan sebagai pengendali; M Saleh (37), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (ABK); dan M Husen (38), warga Jeunieb Bireuen (ABK).

Ketiganya mengaku berangkat dengan kapal dari Kreung Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkotika. Mereka kemudian kembali ke Aceh dan berencana bersandar di daerah Peureulak Aceh Timur. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNN Kota dan akan diserahkan ke BNN Pusat.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)