Peras Pemohon Izin Rp34 Juta, PNS Bekasi Kena OTT Polda Metro Jaya
Senin, 18 September 2017 - 21:51 WIB
Peras Pemohon Izin Rp34 Juta, PNS Bekasi Kena OTT Polda Metro Jaya
A
A
A
BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Terpadu (DPMPST) Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2017).
Pelaku bernama Abdul Hamid (42) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dari tangan Abdul Hamid petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp34 juta. Saat ini penyidikmasih melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hamid di Polsek Cikarang Pusat.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Saat itu, Abdul Hamid diduga melakukan pemerasan dalam mengeluarkan surat keterangan perizinan, yakni izin lokasi dan izin prinsip.
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih uang tersebut sebagai pelicin untuk mempercepat penerbitan izin. Secara terpaksa, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyiapkan uang tunai sebesar Rp34 juta. Secara bersamaan korban melaporkan hal itu ke polisi.
Dipantau dari kejauhan oleh penyidik, korban dan Abdul Hamid kemudian melakukan pertemuan di samping gedung DPMPST Kabupaten Bekasi. Saat uang Rp34 juta yang disimpan di dalam kantong merah berpindah tangan, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp34 juta, satu bundel permohonan izin lokasi dari perusahaan korban dan ponsel pelaku.”Barang bukti tersebut kami sita guna kepentingan penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.
Penyidik masih menggali keterangan pelaku guna mengungkap keterlibatan pegawai lain. Keterangan pelaku juga dibutuhkan untuk mengetahui sepak terjangnya dalam memeras masyarakat dalam permohonan berkas perizinan selama ini.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Ramdan Nurul Ikhsan mengaku belum mengetahui secara pasti kasus OTT itu. ”Kami masih kroscek kebenaranya. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya singkat.
Sementara Kabid Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, DPMPST Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar, sangat menyayangkan perbuatan rekannya itu. ”Dia (Abdul Hamid) staf di Bidang Sosbud, masih satu dinas dengan saya,” tandasnya.
Pelaku bernama Abdul Hamid (42) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dari tangan Abdul Hamid petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp34 juta. Saat ini penyidikmasih melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hamid di Polsek Cikarang Pusat.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Saat itu, Abdul Hamid diduga melakukan pemerasan dalam mengeluarkan surat keterangan perizinan, yakni izin lokasi dan izin prinsip.
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih uang tersebut sebagai pelicin untuk mempercepat penerbitan izin. Secara terpaksa, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyiapkan uang tunai sebesar Rp34 juta. Secara bersamaan korban melaporkan hal itu ke polisi.
Dipantau dari kejauhan oleh penyidik, korban dan Abdul Hamid kemudian melakukan pertemuan di samping gedung DPMPST Kabupaten Bekasi. Saat uang Rp34 juta yang disimpan di dalam kantong merah berpindah tangan, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp34 juta, satu bundel permohonan izin lokasi dari perusahaan korban dan ponsel pelaku.”Barang bukti tersebut kami sita guna kepentingan penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.
Penyidik masih menggali keterangan pelaku guna mengungkap keterlibatan pegawai lain. Keterangan pelaku juga dibutuhkan untuk mengetahui sepak terjangnya dalam memeras masyarakat dalam permohonan berkas perizinan selama ini.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Ramdan Nurul Ikhsan mengaku belum mengetahui secara pasti kasus OTT itu. ”Kami masih kroscek kebenaranya. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya singkat.
Sementara Kabid Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, DPMPST Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar, sangat menyayangkan perbuatan rekannya itu. ”Dia (Abdul Hamid) staf di Bidang Sosbud, masih satu dinas dengan saya,” tandasnya.
(thm)