Peras Pemohon Izin Rp34 Juta, PNS Bekasi Kena OTT Polda Metro Jaya

Senin, 18 September 2017 - 21:51 WIB
Peras Pemohon Izin Rp34...
Peras Pemohon Izin Rp34 Juta, PNS Bekasi Kena OTT Polda Metro Jaya
A A A
BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Terpadu (DPMPST) Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2017).

Pelaku bernama Abdul Hamid (42) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dari tangan Abdul Hamid petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp34 juta. Saat ini penyidikmasih melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hamid di Polsek Cikarang Pusat.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Saat itu, Abdul Hamid diduga melakukan pemerasan dalam mengeluarkan surat keterangan perizinan, yakni izin lokasi dan izin prinsip.

Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih uang tersebut sebagai pelicin untuk mempercepat penerbitan izin. Secara terpaksa, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyiapkan uang tunai sebesar Rp34 juta. Secara bersamaan korban melaporkan hal itu ke polisi.

Dipantau dari kejauhan oleh penyidik, korban dan Abdul Hamid kemudian melakukan pertemuan di samping gedung DPMPST Kabupaten Bekasi. Saat uang Rp34 juta yang disimpan di dalam kantong merah berpindah tangan, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp34 juta, satu bundel permohonan izin lokasi dari perusahaan korban dan ponsel pelaku.”Barang bukti tersebut kami sita guna kepentingan penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.

Penyidik masih menggali keterangan pelaku guna mengungkap keterlibatan pegawai lain. Keterangan pelaku juga dibutuhkan untuk mengetahui sepak terjangnya dalam memeras masyarakat dalam permohonan berkas perizinan selama ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Ramdan Nurul Ikhsan mengaku belum mengetahui secara pasti kasus OTT itu. ”Kami masih kroscek kebenaranya. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya singkat.

Sementara Kabid Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, DPMPST Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar, sangat menyayangkan perbuatan rekannya itu. ”Dia (Abdul Hamid) staf di Bidang Sosbud, masih satu dinas dengan saya,” tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
40 menit yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
51 menit yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
1 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
3 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved