Perjalanan Raja Jambret Berusia 17 Tahun Berakhir di Kantor Polisi

Senin, 18 September 2017 - 19:38 WIB
Perjalanan Raja Jambret...
Perjalanan Raja Jambret Berusia 17 Tahun Berakhir di Kantor Polisi
A A A
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil menangkap satu komplotan jambret yang sudah puluhan kali beraksi. Tersangka berinisial Ra, usianya baru menginjak 17 tahun.

Namun, meski masih terbilang di bawah umur dan belum dewasa, Ra ternyata tercatat sudah berhasil menggasak barang berharga 35 korban berbeda. Dia juga bukan aktor belakang layar, melainkan eksekutor setiap kejahatan komplotannya.

"Kami berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur di Minggu (17/9) sore. Bisa dibilang ini raja jambret atau begal karena sudah beraksi puluhankali," ujar Kepala Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto kemarin.

Ra dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang berada di kediaman orang tuanya, Jalan Somba Opu, Kota Makassar. Namanya masuk daftar pencarian orang berdasarkan tiga laporan polisi dari Polsek yang berbeda.

Nama remaja ini memang sudah menjadi incaran polisi. Meski masih berusia muda, Ra dinilai sangat terampil saat beraksi atau merampas barang berharga korban.

Suprianto mengatakan, Ra adalah tersangka yang berperan dominan pada komplotannya. Setiap aksi yang dilakukan, dia selalu menjadi eksekutor yang merampas barang korban.

"Sasaran mereka ini Hp, jadi biasanya nunggu korban pengendara atau orang yang di pinggir jalan main HP, mereka langsung merampas," jelas Suprianto.

Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap empat buronan lainnya. Mereka yakni Yd, Ipp, Dn dan Ar.

Sementara Ra saat diinterogasi mengaku keterampilan merampas barang dari tangan korban diperoleh secara otodidak. Awalnya hanya hanya ikut dan melihat temannya saat beraksi.

Dari situ dia belajar dan mencoba beberapa kali berperan sebagai eksekutor. "Dia belajar otodidak saja. Lihat temannya saat menjambret akhirnya dia bisa. Kalau dilihat TKP nya tersangka ini sudah lihai," jelas Suprianto.

Setelah tertangkap polisi, Ra bakal mendekam lama di penjara. Meski pun berusia di bawah umur, penyidik tetap menggunakan Pasal 363 atau 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
21 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved