Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 14 Murid di Bawah Umur sejak Bulan Mei

Kamis, 14 September 2017 - 10:41 WIB
Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 14 Murid di Bawah Umur sejak Bulan Mei
Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 14 Murid di Bawah Umur sejak Bulan Mei
A A A
NGAWI - Seorang guru mengaji di sebuah desa di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Nuryasin (57), tega mencabuli 14 anak putri saat belajar mengaji di masjid. Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kasus yang dialami putri mereka ke Mapolres Ngawi.

Saat ditangkap Rabu, 14 September 2017, petugas Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dan hasil visum alat kelamin para korban yang rata-rata masih berusia 5-6 tahun. Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak bulan Mei lalu.

Modusnya, pelaku mencabuli belasan anak-anak putri ini saat mengajari mengaji di masjid desa setempat. Secara bergiliran, para korban duduk dipangku oleh pelaku. Saat itulah tangan korban beraksi meraba-raba tubuh hingga alat kelamin para korban.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, AKBP Nyoman Budiharja mengatakan, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban mencurigai putrinya merasa kesakitan saat buang air kecil. Ketika ditanya, putrinya akhirnya menceritakan kejadian yang dia alami bersama belasan temannya saat belajar mengaji. “Modus pelaku, para korban diraba pada tubuh bagian vital,” kata AKBP Nyoman Budiharja.

Sementara itu, pelaku Nuryasin mengakui melakukan perbuatannya semata-mata sebagai bentuk kasih sayang layaknya orang tua kepada anaknya. Dia mencabuli para siswanya karena mereka selalu bersikap manja kepadanya. Namun, belakangan dia menjadi ketagihan melakukan aksinya itu.

AKBP Nyoman Budiharja memaparkan, dari laporan yang masuk ke Unit SPK Polres Ngawi, hingga kini pelaku sebanyak 14 korban. Sebanyak tujuh di antaranya sudah divisum. Polres Ngawi masih menunggu laporan dari korban lainnya. “Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Nyoman Budiharja.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7267 seconds (0.1#10.140)