Tidak Kerja Sama BPJS, RS Swasta Akan Kehilangan Pasar

Kamis, 14 September 2017 - 07:17 WIB
Tidak Kerja Sama BPJS,...
Tidak Kerja Sama BPJS, RS Swasta Akan Kehilangan Pasar
A A A
JAKARTA - Rumah Sakit (RS) Swasta tidak berkewajiban untuk bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kerugian RS swasta tidak bekerja sama dengan BPJS, pada 2019 mendatang RS swasta akan kehilangan pasar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan alasan RS swasta belum bekerja sama dengan BPJS beranekaragam. Menurutnya, mau atau tidaknya tergantung dari RS itu sendiri dalam berekspansi.

"Ya memang tidak wajib. Kecuali RS negeri, TNI dan Polri itu wajib. Nah, 2019 kan masuk universal health coverage, kalau RS swasta tidak mau bekerja sama ya kehilangan pasar," kata Koesmedi saat dihubungi pada Rabu, 13 September 201 kemarin.

Koesmedi menjelaskan, untuk RS swasta tipe D, C dan B di Jakarta memang mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Namun, karena aturannya tidak ada yang bisa mewajibkan RS swasta bekerja sama dengan BPJS, DKI hanya bisa mengimbau dan mendorong supaya bekerja sama dengan BPJS mengingat DKI memberikan jaminan kepada seluruh warganya.

Koesmedi mengakui sanksi terhadap RS Mitra yang hanya berupa teguran pada kasus kematian bayi Debora tidak memberi efek jera kepada RS swasta lain agar bekerja sama dengan BPJS. Namun, dalam teguran tertulis tersebut, DKI diminta mengaudit medis sebagai hukuman selanjutnya.

"Jadi kalau dalam audit medis ditemukan kesalahan yang disengaja terhadap penahanan pasien yang tidak bisa masuk ruang PICU, sanksi tersebut bisa berubah," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memaksakan dan mendorong RS swasta seluruhnya bekerja sama dengan BPJS. Dia berharap pada 2018 itu bisa dilakukan oleh seluruh RS lantaran pada 2019 semua warga DKI telah ter-cover universal health care.

Untuk mewujudkan hal itu, menurut Djarot pihaknya telah memberikan BPJS kelas 3 ke seluruh warga. Untuk itu, mereka bayi yang baru lahir itu langsung mendapatkankan BPJS ketika akta kelahirannya sudah ada.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
11 menit yang lalu
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
18 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
37 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Infografis
Per Tanggal 10, Gaji...
Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved