Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali

Selasa, 12 September 2017 - 18:24 WIB
Bermesraan dengan Pria...
Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali
A A A
TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa sore (12/9/2017) melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga warga Aceh Selatan di Halaman Masjid Al Ihsan Kesik Putih, Samadua. Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Zainul Arifin mengatakan, wanita yang dicambuk adalah Karmila warga Tapaktuan terpidana yang melanggar hukum Jinayah Ikhtilath atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri.

“Dia dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti melanggar Qanun Jinayat dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sementara pasanganya Firdaus mengalami tekanan darah yang tinggi saat akan dicambuk. Sehingga tim medis merekomendasikan untuk menunda dieksekusi,” kata Zainul Arifin kepada MNC Media.

Sementara itu, kata dia, terpidana lainnya Robby Harlis warga Kluet Selatan yang divonis bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 atau pemerkosaan anak dibawah umur dikenakan hukuman cambuk sebanyak 170 kali.

“Namun baru 17 kali dicambuk oleh algojo terpidana sudah menyerah eksekusi terpaksa ditunda kerena alasan kesehatan,” timpalnya.

Eksekusi cambuk ini dijaga ketat oleh petugas dari Polres Aceh Selatan dan menjadi tontonan ratusan warga yang dinominasi ibu – ibu dan anak-anak.
(sms)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved