Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali

Selasa, 12 September 2017 - 18:24 WIB
Bermesraan dengan Pria...
Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali
A A A
TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa sore (12/9/2017) melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga warga Aceh Selatan di Halaman Masjid Al Ihsan Kesik Putih, Samadua. Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Zainul Arifin mengatakan, wanita yang dicambuk adalah Karmila warga Tapaktuan terpidana yang melanggar hukum Jinayah Ikhtilath atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri.

“Dia dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti melanggar Qanun Jinayat dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sementara pasanganya Firdaus mengalami tekanan darah yang tinggi saat akan dicambuk. Sehingga tim medis merekomendasikan untuk menunda dieksekusi,” kata Zainul Arifin kepada MNC Media.

Sementara itu, kata dia, terpidana lainnya Robby Harlis warga Kluet Selatan yang divonis bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 atau pemerkosaan anak dibawah umur dikenakan hukuman cambuk sebanyak 170 kali.

“Namun baru 17 kali dicambuk oleh algojo terpidana sudah menyerah eksekusi terpaksa ditunda kerena alasan kesehatan,” timpalnya.

Eksekusi cambuk ini dijaga ketat oleh petugas dari Polres Aceh Selatan dan menjadi tontonan ratusan warga yang dinominasi ibu – ibu dan anak-anak.
(sms)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
4 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
4 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
4 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved