Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali

Selasa, 12 September 2017 - 18:24 WIB
Bermesraan dengan Pria...
Bermesraan dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Aceh Ini Dicambuk 25 Kali
A A A
TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa sore (12/9/2017) melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga warga Aceh Selatan di Halaman Masjid Al Ihsan Kesik Putih, Samadua. Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Zainul Arifin mengatakan, wanita yang dicambuk adalah Karmila warga Tapaktuan terpidana yang melanggar hukum Jinayah Ikhtilath atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri.

“Dia dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti melanggar Qanun Jinayat dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sementara pasanganya Firdaus mengalami tekanan darah yang tinggi saat akan dicambuk. Sehingga tim medis merekomendasikan untuk menunda dieksekusi,” kata Zainul Arifin kepada MNC Media.

Sementara itu, kata dia, terpidana lainnya Robby Harlis warga Kluet Selatan yang divonis bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 atau pemerkosaan anak dibawah umur dikenakan hukuman cambuk sebanyak 170 kali.

“Namun baru 17 kali dicambuk oleh algojo terpidana sudah menyerah eksekusi terpaksa ditunda kerena alasan kesehatan,” timpalnya.

Eksekusi cambuk ini dijaga ketat oleh petugas dari Polres Aceh Selatan dan menjadi tontonan ratusan warga yang dinominasi ibu – ibu dan anak-anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)