Kasus Debora, DPR Nilai RS Mitra Keluarga Langgar Undang-undang

Selasa, 12 September 2017 - 11:32 WIB
Kasus Debora, DPR Nilai...
Kasus Debora, DPR Nilai RS Mitra Keluarga Langgar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR menilai bahwa Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena dalam keadaan darurat seperti itu, seharusnya rumah sakit lebih mementingkan keselamatan pasien.

"Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada SINDOnews, Selasa (12/9/2017).

Apalagi, lanjut dia, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Pasal 190 misalnya, mengamanatkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, semua aturan perundangan itu semestinya dapat ditaati. Dia menambahkan, aturan itu dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.

"Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," bebernya.

Sekadar diketahui, bayi berumur 4 bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang memberikan uang muka perawatan di PICU.

Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19,8 juta. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(ysw)
Berita Terkait
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
Sisi Buram Pelayanan...
Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Peduli Kesehatan Masyarakat Suku Baduy
Rekonstruksi Sistem...
Rekonstruksi Sistem Kesehatan: Menanti Perdebatan Capres dan Cawapres 2024
Upaya Bumame Dekatkan...
Upaya Bumame Dekatkan Layanan Kesehatan dengan Keseharian Masyarakat
Menghadirkan Gagasan...
Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
1 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
2 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
2 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
2 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
3 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved