Kasus Debora, DPR Nilai RS Mitra Keluarga Langgar Undang-undang
Selasa, 12 September 2017 - 11:32 WIB
Kasus Debora, DPR Nilai RS Mitra Keluarga Langgar Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR menilai bahwa Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena dalam keadaan darurat seperti itu, seharusnya rumah sakit lebih mementingkan keselamatan pasien.
"Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada SINDOnews, Selasa (12/9/2017).
Apalagi, lanjut dia, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Pasal 190 misalnya, mengamanatkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, semua aturan perundangan itu semestinya dapat ditaati. Dia menambahkan, aturan itu dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.
"Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," bebernya.
Sekadar diketahui, bayi berumur 4 bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang memberikan uang muka perawatan di PICU.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19,8 juta. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
"Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada SINDOnews, Selasa (12/9/2017).
Apalagi, lanjut dia, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Pasal 190 misalnya, mengamanatkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, semua aturan perundangan itu semestinya dapat ditaati. Dia menambahkan, aturan itu dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.
"Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," bebernya.
Sekadar diketahui, bayi berumur 4 bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang memberikan uang muka perawatan di PICU.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19,8 juta. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(ysw)