Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika

Senin, 11 September 2017 - 14:42 WIB
Anak Jeremy Thomas Didakwa...
Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika
A A A
TANGERANG - Anak kandung artis senior Jeremy Thomas yakni, Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, No7, Kota Tangerang, Banten. Axel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permufakatan narkotika.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Suharni, dan dua orang anggota. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati mengatakan, terdakwa Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.

"Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika," kata Iqbal usai sidang, Senin (11/9/2017).

Iqbal menuturkan, masing-masing pasal memiliki hukuman pidana penjara berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari 10 tahun, 15 tahun hingga yang paling ringan tiga tahun penjara.

"Tetapi nanti kita lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana," tuturnya. Sebelum pembacaan dakwaannya, Tim JPU dari Kejari Tangerang mengatakan, Axel ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika H5 atau pil Happy Five, pada 18 Juli 2017 lalu.

Axel ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua warga Malaysia berinisial JV dan DRW.

Keduanya pun telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada, 14 Juli 2017. Pada 17 Juli, ayah Axel, Jeremy Thomas menyambangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Axel oleh anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soetta, pada 17 Juli 2017.

Sementara itu, kuasa hukum Axel Amin Zakaria mengatakan, telah mendengarkan surat dakwaan jaksa dan sangat meghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Tangerang."Kita baru mendengarkan surat dakwaan jaksa. Kita sangat menghormati proses hukum. Kita akan pertimbangan dakwaan jaksa. Ini cukup baik. Kami akan jelaskan dari eksepsi besok," ungkap Amin.

Sebagai kuasa hukum, Amin mengaku, perlu menyelamatkan Axel dari jeratan hukum. Apalagi Axel sedang di puncak produktivitasnya. Sehingga akan berpengaruh pada karirnya.

"Sebagai kuasa hukum Axel, saya perlu menyelamatkan seorang anak yang produktivitasnya sangat tinggi dan sangat berharga terhadap bangsa ini. Apalagi di berita acara tidak terbukti," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari jaksa, Hakim Ketua Suharni memberikan waktu kepada kuasa hukum Axel agar menyiapkan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa, selama dua hari."Apakah saudara ingin mengajukan keberatan?. Silakan konsultasi dengan kuasa hukum. Sidang ditunda sampai Kamis, 14 September. Saudara kembali ke rumah tahanan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
15 menit yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
1 jam yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
2 jam yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
2 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
3 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
3 jam yang lalu
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved