Gara-gara Sepeda Motor, Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya
A
A
A
LAMPUNG - Seorang remaja di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung tega berbuat sadis terhadap ibu kandungnya sendiri. Hanya gara-gara belum dibelikan sepeda motor, YD (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya Siti Aminah (60) warga Dusun Batu Peti Pekon Ampai Kecamatan Limau di rumahnya.
Usai membunuh ibunya sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat 8 Sepetmber 2017, YD dengan santainya meninggalkan rumah walaupun masih terlihat bercak darah di tangan. Bercak darah itu terlihat oleh saksi Rahmat Susanto (18) saat pelaku bermain ke rumah tetangganya.
Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, YD tega membunuh ibunya karena permintaannya minta dibelikan sepeda motor tidak dituruti ibunya. "YD memaksa agar ibunya segera membelikan sepeda motor," kata Kapolres, Sabtu (9/9/2017).
Sementara, ibu pelaku yang saat itu belum memiliki uang menyanggupi untuk membelikan motor tahun depan. "YD memaksa minta motor pada saat itu juga sehingga terjadi percekcokan dan berujung pembunuhan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP denagn ancaman 15 tahun penjara. "Nanti YD akan kita periksa kejiwaannya terlebih dahulu di rumah sakit jiwa Bandar Lampung," ujarnya.
Usai membunuh ibunya sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat 8 Sepetmber 2017, YD dengan santainya meninggalkan rumah walaupun masih terlihat bercak darah di tangan. Bercak darah itu terlihat oleh saksi Rahmat Susanto (18) saat pelaku bermain ke rumah tetangganya.
Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, YD tega membunuh ibunya karena permintaannya minta dibelikan sepeda motor tidak dituruti ibunya. "YD memaksa agar ibunya segera membelikan sepeda motor," kata Kapolres, Sabtu (9/9/2017).
Sementara, ibu pelaku yang saat itu belum memiliki uang menyanggupi untuk membelikan motor tahun depan. "YD memaksa minta motor pada saat itu juga sehingga terjadi percekcokan dan berujung pembunuhan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP denagn ancaman 15 tahun penjara. "Nanti YD akan kita periksa kejiwaannya terlebih dahulu di rumah sakit jiwa Bandar Lampung," ujarnya.
(ysw)