Kebut Perekaman e-KTP, Sekda Surati 165 Kades dan 16 Camat
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Maman S Sunjaya menyurati 165 kepala desa dan 16 camat. Surat tertanggal 4 September 2017 itu, terkait dengan surat instruksi percepatan penuntasan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Percepatan ini dikarenakan KBB akan menggelar Pilkada Serentak 2018 sehingga ditargetkan pada Desember 2017 perekaman e-KTP sudah 100%. Dlam surat itu disebutkan Disdukcapil diminta menyebarkan data wajib KTP berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri kepada kepala desa dan camat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna mengaku sudah menerima instruksi surat tersebut. Dengan terbitnya surat tersebut maka nantinya perekaman bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Diharapkan hal tersebut bisa mengejar target perekaman 100% di akhir tahun ini.
"Dengan perekaman bisa dilakukan di kecamatan, plus ditambah dua kendaraan keliling dan di kantor Disdukcapil ini maka kami berharap target 100% perekaman bisa tercapai," tuturnya, Jumat (8/9/2017).
Wahyu mengatakan saat ini ada sekitar 12,9% dari total wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman atau sebanyak 147.203 dari total wajib KTP 1.133.790. Yang belum punya e-KTP ada 238.679. Sudah perekaman 986.611, yang memiliki e-KTP 895.111, TNI/Polri 5.631, dan pemilih pemula 32.162.
Pihaknya juga sudah mengajukan ke Dirjen Dikdukcapil Kemendagri untuk menghapus sebanyak 13.803 data yang duplikasi. Hal itu terkait dengan pemutakhiran data bekerja sama dengan KPUD KBB agar jangan ada data pemilih yang terlewat atau ada yang meninggal tapi masih tercatat punya hak pilih.
"Kami ingin data kependudukan ini sesuai dengan di lapangan sehingga pada pilkada nanti mereka yang punya hak suara bisa menyalurkan aspirasinya," kata Wahyu.
Percepatan ini dikarenakan KBB akan menggelar Pilkada Serentak 2018 sehingga ditargetkan pada Desember 2017 perekaman e-KTP sudah 100%. Dlam surat itu disebutkan Disdukcapil diminta menyebarkan data wajib KTP berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri kepada kepala desa dan camat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna mengaku sudah menerima instruksi surat tersebut. Dengan terbitnya surat tersebut maka nantinya perekaman bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Diharapkan hal tersebut bisa mengejar target perekaman 100% di akhir tahun ini.
"Dengan perekaman bisa dilakukan di kecamatan, plus ditambah dua kendaraan keliling dan di kantor Disdukcapil ini maka kami berharap target 100% perekaman bisa tercapai," tuturnya, Jumat (8/9/2017).
Wahyu mengatakan saat ini ada sekitar 12,9% dari total wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman atau sebanyak 147.203 dari total wajib KTP 1.133.790. Yang belum punya e-KTP ada 238.679. Sudah perekaman 986.611, yang memiliki e-KTP 895.111, TNI/Polri 5.631, dan pemilih pemula 32.162.
Pihaknya juga sudah mengajukan ke Dirjen Dikdukcapil Kemendagri untuk menghapus sebanyak 13.803 data yang duplikasi. Hal itu terkait dengan pemutakhiran data bekerja sama dengan KPUD KBB agar jangan ada data pemilih yang terlewat atau ada yang meninggal tapi masih tercatat punya hak pilih.
"Kami ingin data kependudukan ini sesuai dengan di lapangan sehingga pada pilkada nanti mereka yang punya hak suara bisa menyalurkan aspirasinya," kata Wahyu.
(rhs)