Polres Sleman Bekuk 6 Tersangka Narkoba, 2 Orang Berstatus Pelajar

Rabu, 06 September 2017 - 17:10 WIB
Polres Sleman Bekuk 6 Tersangka  Narkoba, 2 Orang Berstatus Pelajar
Polres Sleman Bekuk 6 Tersangka Narkoba, 2 Orang Berstatus Pelajar
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba dan dua di antaranya masih pelajar. Mereka dijerat pasal berlapis UU No 35/2009 tentang Narkoba, yaitu Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lima tersangka dinyatakan sebagai pemakai dan pengedar, yaitu AJ (21), warga Mlati, Sleman; AB (16), warga Mlati, Sleman; LB (16) warga Bantul; AF (21) warga Cileduk, Tangerang, Banten; dan RB (29), warga Gabahan, Semarang . Satu tersangka pemakai narkoba, yaitu PG (33) Warga Jogotirto, Berbah, Sleman.

Ironisnya dua orang pemakai dan pengedar narkoba, yakni AB dan LB masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta Yogyakarta. Selain menangkap tersangka, juga menyita narkoba yang dipakai dan edarkan serta uang hasil penjualan narkoba sebagai barang bukti.

“Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada yang penyalahgunaan narkoba. Motif tersangka pengedar dan pemakai narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup dan satu tersangkai pemakai untuk menghilangkan stres,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Musliman, Rabu (6/9/2017).

Hanya saja, enam tersangka itu tidak ditahan semua. Sebab dua tersangka, Ab dan LB masih anak-anak. Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto menambahkan, untuk dua tersangka yang masih anak-anak meski tidak ditahan tetapi mereka tetap wajib lapor, seminggu dua kali yaitu setiap Senin dan Kamis. “Selain itu, untuk proses hukumnya tetap jalan,” tambah mantan Kapolsek Pleret Bantul itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5498 seconds (0.1#10.140)