Kasus Mucikari Online, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus prostitusi online yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhenti sementara. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pascapelimpahan berkas tahap pertama terhadap tiga mucikari sejak 9 Agustus lalu.
Kepala Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto menerangkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima pengembalian berkas tiga tersangka, atau petunjuk dari JPU. Sehingga pihaknya untuk sementara masih sekadar menunggu.
"Kan sudah dilimpahkan sejak 9 Agustus lalu, tapi sampai saat ini masih diteliti jaksa, kami belum menerima petunjuk," jelas Suprianto.
Meski demikian, Suprianto menerangkan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa terkait berkas yang mereka limpahkan sebelumnya. Rencannya JPU sudah akan memberi petunjuk beberapa hari ke depan.
"Sebentar lagi, mungkin satu dua hari ke depan sudah ada petunjuknya, segera," terangnya.
Sejak ditangkap 23 Juli lalu, tiga mucikari yakni, Bayu Mansyir alias Ummi Jubaiddah, 24, yang belakangan diketahui honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar, bersama seorang mahasiswa Khahar alias Bio, 25, dan laki-laki pengangguran bernama Muh Idris, 24, masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.
Ketiganya menurut Suprianto melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pasal sangkaan itu tersangka diancam 12 tahun penjara.
Khusus untuk dua tersangka, Khahar dan Idris dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHPidana, lantaran diduga ikut serta dan membantu dalam bisnis esek-esek itu. “Khusus tersangka Khahar dan Idris ditambah pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terangnya.
Lebih lanjut Suprianto menerangkan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dibagi dua. Sebab antara tersangka Ummi Jubaidah dan dua tersangka lainnya, Khahar dan Idris ditangkap di dua lokasi berbeda.
Sementara untuk lima perempuan seks komersial (PSK) yang sempat diamankan dari jaringan ini hanya berstatus korban perdagangan orang. Mereka masing-masing Wj, 29, Ir, 25, Rl (mahasiswa), 22, Ps, 27, dan Fy, 23. Penyidik enggan meningkatkan status mereka sebagai tersangka meski dinilai terlibat dengan sengaja.
Sementara Pakar Kriminologi Universitas Hasanuddin Profesor Muhadar, menilai pada kasus prostitusi online, selain mucikari, para PSK yang terlibat juga dapat dijerat UU Human Trafficking. Berbeda jika perempuan yang dipekerjakan dalam keadaan terpaksa dan tekanan, atau tidak mengetahui dijajakan kepada pria hidung belang.
Namun, jika PSK tersebut sadar dan merelakan tubuhnya untuk pria hidung belang senang hati, maka bisa dijerat dengan UU human trafficking.
Kepala Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto menerangkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima pengembalian berkas tiga tersangka, atau petunjuk dari JPU. Sehingga pihaknya untuk sementara masih sekadar menunggu.
"Kan sudah dilimpahkan sejak 9 Agustus lalu, tapi sampai saat ini masih diteliti jaksa, kami belum menerima petunjuk," jelas Suprianto.
Meski demikian, Suprianto menerangkan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa terkait berkas yang mereka limpahkan sebelumnya. Rencannya JPU sudah akan memberi petunjuk beberapa hari ke depan.
"Sebentar lagi, mungkin satu dua hari ke depan sudah ada petunjuknya, segera," terangnya.
Sejak ditangkap 23 Juli lalu, tiga mucikari yakni, Bayu Mansyir alias Ummi Jubaiddah, 24, yang belakangan diketahui honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar, bersama seorang mahasiswa Khahar alias Bio, 25, dan laki-laki pengangguran bernama Muh Idris, 24, masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.
Ketiganya menurut Suprianto melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pasal sangkaan itu tersangka diancam 12 tahun penjara.
Khusus untuk dua tersangka, Khahar dan Idris dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHPidana, lantaran diduga ikut serta dan membantu dalam bisnis esek-esek itu. “Khusus tersangka Khahar dan Idris ditambah pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terangnya.
Lebih lanjut Suprianto menerangkan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dibagi dua. Sebab antara tersangka Ummi Jubaidah dan dua tersangka lainnya, Khahar dan Idris ditangkap di dua lokasi berbeda.
Sementara untuk lima perempuan seks komersial (PSK) yang sempat diamankan dari jaringan ini hanya berstatus korban perdagangan orang. Mereka masing-masing Wj, 29, Ir, 25, Rl (mahasiswa), 22, Ps, 27, dan Fy, 23. Penyidik enggan meningkatkan status mereka sebagai tersangka meski dinilai terlibat dengan sengaja.
Sementara Pakar Kriminologi Universitas Hasanuddin Profesor Muhadar, menilai pada kasus prostitusi online, selain mucikari, para PSK yang terlibat juga dapat dijerat UU Human Trafficking. Berbeda jika perempuan yang dipekerjakan dalam keadaan terpaksa dan tekanan, atau tidak mengetahui dijajakan kepada pria hidung belang.
Namun, jika PSK tersebut sadar dan merelakan tubuhnya untuk pria hidung belang senang hati, maka bisa dijerat dengan UU human trafficking.
(rhs)