Kasus Mucikari Online, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Rabu, 06 September 2017 - 08:05 WIB
Kasus Mucikari Online,...
Kasus Mucikari Online, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
A A A
MAKASSAR - Pengusutan kasus prostitusi online yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhenti sementara. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pascapelimpahan berkas tahap pertama terhadap tiga mucikari sejak 9 Agustus lalu.

Kepala Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto menerangkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima pengembalian berkas tiga tersangka, atau petunjuk dari JPU. Sehingga pihaknya untuk sementara masih sekadar menunggu.

"Kan sudah dilimpahkan sejak 9 Agustus lalu, tapi sampai saat ini masih diteliti jaksa, kami belum menerima petunjuk," jelas Suprianto.

Meski demikian, Suprianto menerangkan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa terkait berkas yang mereka limpahkan sebelumnya. Rencannya JPU sudah akan memberi petunjuk beberapa hari ke depan.

"Sebentar lagi, mungkin satu dua hari ke depan sudah ada petunjuknya, segera," terangnya.

Sejak ditangkap 23 Juli lalu, tiga mucikari yakni, Bayu Mansyir alias Ummi Jubaiddah, 24, yang belakangan diketahui honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar, bersama seorang mahasiswa Khahar alias Bio, 25, dan laki-laki pengangguran bernama Muh Idris, 24, masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Ketiganya menurut Suprianto melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pasal sangkaan itu tersangka diancam 12 tahun penjara.

Khusus untuk dua tersangka, Khahar dan Idris dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHPidana, lantaran diduga ikut serta dan membantu dalam bisnis esek-esek itu. “Khusus tersangka Khahar dan Idris ditambah pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terangnya.

Lebih lanjut Suprianto menerangkan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dibagi dua. Sebab antara tersangka Ummi Jubaidah dan dua tersangka lainnya, Khahar dan Idris ditangkap di dua lokasi berbeda.

Sementara untuk lima perempuan seks komersial (PSK) yang sempat diamankan dari jaringan ini hanya berstatus korban perdagangan orang. Mereka masing-masing Wj, 29, Ir, 25, Rl (mahasiswa), 22, Ps, 27, dan Fy, 23. Penyidik enggan meningkatkan status mereka sebagai tersangka meski dinilai terlibat dengan sengaja.

Sementara Pakar Kriminologi Universitas Hasanuddin Profesor Muhadar, menilai pada kasus prostitusi online, selain mucikari, para PSK yang terlibat juga dapat dijerat UU Human Trafficking. Berbeda jika perempuan yang dipekerjakan dalam keadaan terpaksa dan tekanan, atau tidak mengetahui dijajakan kepada pria hidung belang.

Namun, jika PSK tersebut sadar dan merelakan tubuhnya untuk pria hidung belang senang hati, maka bisa dijerat dengan UU human trafficking.
(rhs)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
1 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
3 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
3 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
3 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
4 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved