Polda Gerebek Home Industri Ekstasi dan Sabu
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu dengan menangkap empat tersangka, FA, DP, FS, dan MS. Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen Harahap mengatakan, terbongkarnya home industri narkotika sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan pengembangan kasus tertangkapnya kurir dengan tersangka MB (laki-laki) dan FS (perempuan).
Dua tersangka ini dibekuk di Jalan Melong Cijerah VI Nomor 29, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada 29 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan FS dan MB, kata Yusri, polisi mengamankan sabu-sabu dalam plastik ukuran sedang dan 33 butir pil ekstasi," kata Yusri kepada wartawan dalam ekpos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/8/2017).
Anggota kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap produsen ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan keterangan FS dan MB, diperoleh informasi bahkan narkotika itu berasal dari FA (43). Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk tersangka FA di Jalan Parigi Curug Nomor 28 Griya Karawaci, Tangerang pada Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka FA, tutur Yusri, anggota mengamankan 252 butir campuran teopilin, biji pala, 352 butir campuran Teopilin dan biji pala merah di kendi kecil, satu plastik klip berisi 23 butir ekstasi warna pink hijau, 5 paket kecil sabu-sabu, satu roll alumunium foil, dan epidrin 606 butir.
Kemudian wadah plastik berbagai ukuran, 4 unit timbangan digital, satu set alat pencetak ekstasi merek merek Tyrex dan Centro, kompor gas, satu tablet Happy Five, satu plastik kampsul kosong, soda api, beberapa botol alkohol, dua alat penyulingan sabu-sabu, dan kendi besar untuk mencampur teopilin dan biji pala merah.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Rabu 30 Agustus 2017 terhadap tersangka DP (59) di Jalan Haji Sa'aman, Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. DP merupakan kurur narkoba jaringan FA.
"FA merupakan produsen narkoba ekstasi dan sabu-sabu. Tersangka (FA) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menghuni Lapas Batu Nusakambangan dari 2012 sampaj 2015. Di kediaman FA, petugas juga menemukan senjata api revolver," ujar Yusri.
Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Zulkarnaen mengatakan, tersangka FA belajar dari temannya saat berada di dalam Lapas Nusakambangan. Setelah bebas, FA makin memperdalam pengetahuan dalam membuat sabu-sabu dan ekstasi dari internet.
Hasilnya, dia telah berhasil membuat 1.000 butir pil ekstasi. Namun yang telah diedarkan baru 75 butir ke beberapa tempat hiburan di Jakarta dan 33 butir ke Bandung (diedarkan oleh FS dan MB).
"FA sudah berhasil membuat ekstasi merek Tyrex dan Centro yang dijual Rp60.000 per butir. Sedangkan sabu-sabu dari 100 gram sebagian dijual 35 gram. Sedangan sisanya jadi bahan pembuatan, namun gagal. Sabu-sabu yang dibuat oleh FS tidak mengeras. Tersangka FA telah dua bulan memproduksi ekstasi dan sabu-sabu," kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, rumah produksi narkoba milik FA tak dicurigai warga karena sebagian besar tetangga FA adalah keluarganya. Selain di Karawaci Tangerang, ujar Zulkarnaen, anggota juga menggeledah sebuah rumah milik FA di Jalan Walang Sari II Nomor 21, Jakarta Utara.
Di sini petugas mengamankan barang bukti dua botol alkohol, satu botol ketamil, satu set alat pemisah air dan minyak, satu plastik klip isi serbuk ekstasi warna cokelat tua.
Yusri menambahkan berkat terbongkarnya sindikat produsen dan pengedar ekstasi serta sabu-sabu ini, setidaknya 4.000 orang telah terselamatkan.
Sebab dari 1 kilogran bahan bisa menghasilkan 3.000 ekstasi. Tersangka FA menjual ekstasi buatannya Rp60.000 perbutir dan 1 gram sabu-sabu Rp1,1 juta. Dari satu butir ekstasi, FA meraup untung Rp30.000 dan sabu-sabu Rp300.000 per gram.
"Jumlah nominal narkotika yang diamankan ini belum dihitung. Namun diperkirakan mencapai Rp235 juta. Sedangkan dari mana bahan pembuatan ekstasi dan sabu-sabu seperti prekusor dan teopilin, masih dalam penyelidikan. Subdit I Ditres Narkoba juga nasih mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota jaringan FA dan pemasok bahan-bahan tersebut," tutur Yusri.
Zulkarnaen menandaskan, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dua tersangka ini dibekuk di Jalan Melong Cijerah VI Nomor 29, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada 29 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan FS dan MB, kata Yusri, polisi mengamankan sabu-sabu dalam plastik ukuran sedang dan 33 butir pil ekstasi," kata Yusri kepada wartawan dalam ekpos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/8/2017).
Anggota kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap produsen ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan keterangan FS dan MB, diperoleh informasi bahkan narkotika itu berasal dari FA (43). Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk tersangka FA di Jalan Parigi Curug Nomor 28 Griya Karawaci, Tangerang pada Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka FA, tutur Yusri, anggota mengamankan 252 butir campuran teopilin, biji pala, 352 butir campuran Teopilin dan biji pala merah di kendi kecil, satu plastik klip berisi 23 butir ekstasi warna pink hijau, 5 paket kecil sabu-sabu, satu roll alumunium foil, dan epidrin 606 butir.
Kemudian wadah plastik berbagai ukuran, 4 unit timbangan digital, satu set alat pencetak ekstasi merek merek Tyrex dan Centro, kompor gas, satu tablet Happy Five, satu plastik kampsul kosong, soda api, beberapa botol alkohol, dua alat penyulingan sabu-sabu, dan kendi besar untuk mencampur teopilin dan biji pala merah.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Rabu 30 Agustus 2017 terhadap tersangka DP (59) di Jalan Haji Sa'aman, Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. DP merupakan kurur narkoba jaringan FA.
"FA merupakan produsen narkoba ekstasi dan sabu-sabu. Tersangka (FA) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menghuni Lapas Batu Nusakambangan dari 2012 sampaj 2015. Di kediaman FA, petugas juga menemukan senjata api revolver," ujar Yusri.
Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Zulkarnaen mengatakan, tersangka FA belajar dari temannya saat berada di dalam Lapas Nusakambangan. Setelah bebas, FA makin memperdalam pengetahuan dalam membuat sabu-sabu dan ekstasi dari internet.
Hasilnya, dia telah berhasil membuat 1.000 butir pil ekstasi. Namun yang telah diedarkan baru 75 butir ke beberapa tempat hiburan di Jakarta dan 33 butir ke Bandung (diedarkan oleh FS dan MB).
"FA sudah berhasil membuat ekstasi merek Tyrex dan Centro yang dijual Rp60.000 per butir. Sedangkan sabu-sabu dari 100 gram sebagian dijual 35 gram. Sedangan sisanya jadi bahan pembuatan, namun gagal. Sabu-sabu yang dibuat oleh FS tidak mengeras. Tersangka FA telah dua bulan memproduksi ekstasi dan sabu-sabu," kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, rumah produksi narkoba milik FA tak dicurigai warga karena sebagian besar tetangga FA adalah keluarganya. Selain di Karawaci Tangerang, ujar Zulkarnaen, anggota juga menggeledah sebuah rumah milik FA di Jalan Walang Sari II Nomor 21, Jakarta Utara.
Di sini petugas mengamankan barang bukti dua botol alkohol, satu botol ketamil, satu set alat pemisah air dan minyak, satu plastik klip isi serbuk ekstasi warna cokelat tua.
Yusri menambahkan berkat terbongkarnya sindikat produsen dan pengedar ekstasi serta sabu-sabu ini, setidaknya 4.000 orang telah terselamatkan.
Sebab dari 1 kilogran bahan bisa menghasilkan 3.000 ekstasi. Tersangka FA menjual ekstasi buatannya Rp60.000 perbutir dan 1 gram sabu-sabu Rp1,1 juta. Dari satu butir ekstasi, FA meraup untung Rp30.000 dan sabu-sabu Rp300.000 per gram.
"Jumlah nominal narkotika yang diamankan ini belum dihitung. Namun diperkirakan mencapai Rp235 juta. Sedangkan dari mana bahan pembuatan ekstasi dan sabu-sabu seperti prekusor dan teopilin, masih dalam penyelidikan. Subdit I Ditres Narkoba juga nasih mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota jaringan FA dan pemasok bahan-bahan tersebut," tutur Yusri.
Zulkarnaen menandaskan, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(sms)