Warga Denmark dan Kanada Dideportasi Imigrasi Singaraja
A
A
A
BULELENG - Imigrasi Singaraja mendepotasi warga asal Denmark dan Kanada karena memiliki pekerjaan ganda dan pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan KITAS. Kedua warga negara asing yang dideportasi, adalah Joseph Jean Serge Junior alias Joseph (43) asal Kanada dan Kira Jo Strand alias Hald (29) asal Denmark.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Victor Manurung menjelaskan, Joseph warga Kanada berdasarkan KITAS bekerja sebagai Presiden Direktur sebuah tempat wisata. Sedangkan, Hald berdasarkan KITAS bekerja sebagai Manager Sales Marketing. Namun, selama ini mereka terbukti merangkap kerja sebagai instruktur selam.
"WNA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan apa yang diterakan oleh Disnaker terkait jabatan kerja. Kalau yang tertera di KITAS sebagai Presiden Direktur dan Sales Marketing, Managernya. Tapi, mereka malah ikut melakukan selam bahkan sebagai instruktur selam, jadi merangkap pekerjaan. Jika itu dibiarkan, kan kasihan lokal yang sebagai instruktur selam, mereka tidak dapat kerja," ujar Victor, Rabu (30/8/2017).
Dia menegaskan, pendeportasian 2 warga negara asing ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pemeriksaan Imigrasi. Untuk itu, Imigrasi Singaraja yang membawahi 3 wilayah, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem harus meminta izin ke Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Saat ini KITAS yang dipegang 2 warga negara asing tersebut langsung dicabut dan dibatalkan lantaran mereka telah melanggar peraturan. Victor mengaku masih ada beberapa warga negara asing yang juga menjadi target. "Kami masih pendalaman. Yang jelas kami akan terus mengawasi para warga negara asing di tiga wilayah ini," paparnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Victor Manurung menjelaskan, Joseph warga Kanada berdasarkan KITAS bekerja sebagai Presiden Direktur sebuah tempat wisata. Sedangkan, Hald berdasarkan KITAS bekerja sebagai Manager Sales Marketing. Namun, selama ini mereka terbukti merangkap kerja sebagai instruktur selam.
"WNA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan apa yang diterakan oleh Disnaker terkait jabatan kerja. Kalau yang tertera di KITAS sebagai Presiden Direktur dan Sales Marketing, Managernya. Tapi, mereka malah ikut melakukan selam bahkan sebagai instruktur selam, jadi merangkap pekerjaan. Jika itu dibiarkan, kan kasihan lokal yang sebagai instruktur selam, mereka tidak dapat kerja," ujar Victor, Rabu (30/8/2017).
Dia menegaskan, pendeportasian 2 warga negara asing ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pemeriksaan Imigrasi. Untuk itu, Imigrasi Singaraja yang membawahi 3 wilayah, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem harus meminta izin ke Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Saat ini KITAS yang dipegang 2 warga negara asing tersebut langsung dicabut dan dibatalkan lantaran mereka telah melanggar peraturan. Victor mengaku masih ada beberapa warga negara asing yang juga menjadi target. "Kami masih pendalaman. Yang jelas kami akan terus mengawasi para warga negara asing di tiga wilayah ini," paparnya.
(wib)