Inilah Proses yang Harus Dilalui Kandidat Cagub/Cawagub Independen
Senin, 28 Agustus 2017 - 16:18 WIB
Inilah Proses yang Harus Dilalui Kandidat Cagub/Cawagub Independen
A
A
A
BANDUNG - Para kandidat calon gubernur/wakil gubernur Jawa Barat yang hendak maju ke ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 harus melalui serangkaian proses yang tidak mudah. Bahkan, mereka pun harus mau merogoh kocek cukup dalam.
Betapa tidak, mereka wajib mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 2.132.589 lembar. Dukungan tersebut harus diperoleh dari masyarakat yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.
"Setelah terkumpul, KPU akan melakukan verifikasi dengan cara menghitung dan mengecek keabsahan setiap dukungan tersebut," ungkap Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq dalam konferensi pers di Sekretariat KPU, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (28/8/2017) siang.
Tidak hanya verifikasi administrasi, lanjut Endun, pihaknya pun akan melakukan verifikasi faktual lewat pengecekan langsung ke setiap alamat pendukung kandidat independen tersebut. "Verifikasi faktual akan dilakukan door to door. Kita datangi setiap pemilik identitas yang tercantum dalam surat dukungan tersebut," katanya.
Tak tanggung-tanggung, KPU Jabar akan akan melibatkan petugas hingga 25.000-an orang untuk melakukan verifikasi faktual di 27 kabupaten/kota, 627 kecamatan, dan 5.957 desa yang tersebar di seluruh Jabar. "Kita akan libatkan tiga orang petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap desa beserta anggota sekretariatnya. Kalau ditotalkan, sekitar 25.000 orang akan bekerja untuk verifikasi tersebut," jelasnya.
Selain anggota PPS, pihaknya pun berencana merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu verifikasi dukungan kandidat jalur independen tersebut. Setiap petugas verifikasi, kata Endun, akan mendapat insentif Rp1.500 per satu dukungan.
Tidak sampai di situ, setelah diverifikasi secara administrasi dan faktual, dukungan yang sudah sah tersebut akan dihitung kembali dan dikumpulkan. Jika jumlah dukungan masih kurang dari yang diharuskan, kandidat independen ini harus mengumpulkan kekurangannya sebanyak dua kali lipat kekurangannya.
"Dibutuhkan dan sekitar Rp8 miliar untuk sepasang calon independen, termasuk untuk tes kesehatan dan lainnya. Selama ini terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah berkonsultasi dengan KPU menjajaki jalur independen ini," tandasnya.
Betapa tidak, mereka wajib mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 2.132.589 lembar. Dukungan tersebut harus diperoleh dari masyarakat yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.
"Setelah terkumpul, KPU akan melakukan verifikasi dengan cara menghitung dan mengecek keabsahan setiap dukungan tersebut," ungkap Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq dalam konferensi pers di Sekretariat KPU, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (28/8/2017) siang.
Tidak hanya verifikasi administrasi, lanjut Endun, pihaknya pun akan melakukan verifikasi faktual lewat pengecekan langsung ke setiap alamat pendukung kandidat independen tersebut. "Verifikasi faktual akan dilakukan door to door. Kita datangi setiap pemilik identitas yang tercantum dalam surat dukungan tersebut," katanya.
Tak tanggung-tanggung, KPU Jabar akan akan melibatkan petugas hingga 25.000-an orang untuk melakukan verifikasi faktual di 27 kabupaten/kota, 627 kecamatan, dan 5.957 desa yang tersebar di seluruh Jabar. "Kita akan libatkan tiga orang petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap desa beserta anggota sekretariatnya. Kalau ditotalkan, sekitar 25.000 orang akan bekerja untuk verifikasi tersebut," jelasnya.
Selain anggota PPS, pihaknya pun berencana merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu verifikasi dukungan kandidat jalur independen tersebut. Setiap petugas verifikasi, kata Endun, akan mendapat insentif Rp1.500 per satu dukungan.
Tidak sampai di situ, setelah diverifikasi secara administrasi dan faktual, dukungan yang sudah sah tersebut akan dihitung kembali dan dikumpulkan. Jika jumlah dukungan masih kurang dari yang diharuskan, kandidat independen ini harus mengumpulkan kekurangannya sebanyak dua kali lipat kekurangannya.
"Dibutuhkan dan sekitar Rp8 miliar untuk sepasang calon independen, termasuk untuk tes kesehatan dan lainnya. Selama ini terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah berkonsultasi dengan KPU menjajaki jalur independen ini," tandasnya.
(wib)