Ngaku Polisi, Empat Pria Ini Perkosa 'Wanita Panggilan' Sambil Direkam
A
A
A
PALEMBANG - Tindak pidana perkosaan berujung pencurian menimpa seorang 'wanita panggilan' bernisial ND (22). Korban diperkosa oleh empat lelaki di Hotel Zuri Express yang terletak di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Keempat tersangka yaitu Ardianto alias Revi (25), warga Jalan Binjai, Lorong Kemang Manis Rambutan Dalam, dan Ivan Afrido (28), warga Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian, Abing Sutra (17), warga Jalan Inspektur Marzuki, Perumahan Pesona Pakjo, dan Ramadani (17), warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I. Mirisnya keduanya masih berstatus pelajar SMA di Palembang.
Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. Tiga pelaku Ardianto, Ramadani dan Abing ditangkap di Hotel Raden, KM 11, Sabtu (26/8/2017) dini hari.
Sedangkan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8/2017) pukul 13.00 WIB. Bahkan petugas terpaksa melakukan tindak tegas terhadap Ardianto dan Ivan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Selasa (22/8/2017) malam lalu di kamar No 321 Hotel Zuri Express.
Dimana tersangka Ardianto menghubungi korban untuk datang ke hotel Zuri Express. Tak berselang lama, korban datang di kamar tersebut dan bertemu dengan salah satu tersangka bernama Ardianto yang sudah menyewa korban.
Setibanya di Hotel tersebut, korban dan tersangka sempat mengobrol ringan di depan hotel dan Ardianto mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar di hotel tersebut.
Di dalam kamar, ternyata sudah menunggu tersangka lainnya yang bernama Ramadani dan Abing, mereka keluar dari kamar mandi hotel dan menodong korban dengan pisau.
Sedangkan Ardianto merangkul korban sambil menodongkan korek api berbentuk pistol dan mengancam korban agar tidak berteriak, tangan korban diikat oleh tersangka dengan tali nilon.
Kemudian Ardianto menelpon temannya bernama Ivan yang dianggap seolah-olah sebagai komandan mereka untuk datang ke kamar hotel.
Setelah Ivan datang, Ivan lalu memperkosa korban dan tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota Polisi meraba-raba tubuh korban.
Setelah selesai Ivan melampiaskan hawa nafsunya, korban lalu disekap di dalam kamar mandi dan kembali diperkosa oleh Ramadani.
Tak hanya memperkosa, salah satu tersangka bernama Ardianto mengambil handphone, dompet milik korban yang berisikan ATM dan uang serta surat penting milik korban.
Sebelum dilepaskan, tersangka kemudian meminta uang Rp5 Juta dan memaksa korban untuk menghubungi temannya agar mentransfer uang tersebut ke ATM milik korban yang sudah dikuasai oleh tersangka.
Setelah mendapat uang tersebut, korban ditinggalkan oleh para tersangka dan korban baru dapat keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, setelah menerima laporan korban pada hari Selasa (22/8/2017) yang telah diperkosa dan dirampok para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi saat tengah check in di Hotel Zuri Exkspres, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Modusnya salah satu pelaku ini mengajak korban check in di hotel. Lalu, setelah berada di dalam kamar lantai tiga. Kemudian, sudah ada tersangka lain yang langsung mengikat korban dengan menggunakan tali, kemudian mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis bayonet," ujar Yon Edi, Minggu (27/8/2017).
Dikatakan, setelah itu keempat tersangka ini secara bergilir memperkosa korbannya sambil salah satu tersangka merekamnya yang kemudian mereka pun melakukan pemerasan meminta uang Rp5 juta kalau videonya tidak ingin disebar.
"Mereka ini mengaku sebagai anggota polisi dan berpura-pura menemukan satu pil ekstasi dari tas korban," ujarnya.
Masih dikatakan Yon Edi, dari tangan keempat tersangka diamankan handphone, satu bayonet, tali nilon, satu korek api berbentuk pistol, dan kartu ATM serta dompet.
"Para tersangka saat ini diproses di Sat Reskrim Polresta Palembang dan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan," sebutnya.
Sementara itu tersangka Ivan saat ditemui ruang Unit Ranmor Polresta Palembang tidak mengaku kalau dirinya sebagai anggota polisi saat melakukan aksi tersebut. "Sumpah pak, saya tidak mengaku sebagai anggota polisi," kilahnya.
Hanya saja, diakui Ivan, kalau dirinya memang melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali. "Ya pak, saya melakukannya dan saya pun tak mengetahui perihal adanya senpi dan sajam tersebut," katanya.
Sedangka tersangka Ramadani mengaku kalau dirinya diajak oleh tersangka Ardi untuk menemaninya ke hotel tersebut. "Saya diajak Ardianto pak, dan disuruh menunggu di kamar mandi. Wanita panggilan pak, Ardianto yang memesannya dengan harga Rp2,5 juta long time pak," pungkasnya.
Keempat tersangka yaitu Ardianto alias Revi (25), warga Jalan Binjai, Lorong Kemang Manis Rambutan Dalam, dan Ivan Afrido (28), warga Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian, Abing Sutra (17), warga Jalan Inspektur Marzuki, Perumahan Pesona Pakjo, dan Ramadani (17), warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I. Mirisnya keduanya masih berstatus pelajar SMA di Palembang.
Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. Tiga pelaku Ardianto, Ramadani dan Abing ditangkap di Hotel Raden, KM 11, Sabtu (26/8/2017) dini hari.
Sedangkan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8/2017) pukul 13.00 WIB. Bahkan petugas terpaksa melakukan tindak tegas terhadap Ardianto dan Ivan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Selasa (22/8/2017) malam lalu di kamar No 321 Hotel Zuri Express.
Dimana tersangka Ardianto menghubungi korban untuk datang ke hotel Zuri Express. Tak berselang lama, korban datang di kamar tersebut dan bertemu dengan salah satu tersangka bernama Ardianto yang sudah menyewa korban.
Setibanya di Hotel tersebut, korban dan tersangka sempat mengobrol ringan di depan hotel dan Ardianto mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar di hotel tersebut.
Di dalam kamar, ternyata sudah menunggu tersangka lainnya yang bernama Ramadani dan Abing, mereka keluar dari kamar mandi hotel dan menodong korban dengan pisau.
Sedangkan Ardianto merangkul korban sambil menodongkan korek api berbentuk pistol dan mengancam korban agar tidak berteriak, tangan korban diikat oleh tersangka dengan tali nilon.
Kemudian Ardianto menelpon temannya bernama Ivan yang dianggap seolah-olah sebagai komandan mereka untuk datang ke kamar hotel.
Setelah Ivan datang, Ivan lalu memperkosa korban dan tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota Polisi meraba-raba tubuh korban.
Setelah selesai Ivan melampiaskan hawa nafsunya, korban lalu disekap di dalam kamar mandi dan kembali diperkosa oleh Ramadani.
Tak hanya memperkosa, salah satu tersangka bernama Ardianto mengambil handphone, dompet milik korban yang berisikan ATM dan uang serta surat penting milik korban.
Sebelum dilepaskan, tersangka kemudian meminta uang Rp5 Juta dan memaksa korban untuk menghubungi temannya agar mentransfer uang tersebut ke ATM milik korban yang sudah dikuasai oleh tersangka.
Setelah mendapat uang tersebut, korban ditinggalkan oleh para tersangka dan korban baru dapat keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, setelah menerima laporan korban pada hari Selasa (22/8/2017) yang telah diperkosa dan dirampok para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi saat tengah check in di Hotel Zuri Exkspres, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Modusnya salah satu pelaku ini mengajak korban check in di hotel. Lalu, setelah berada di dalam kamar lantai tiga. Kemudian, sudah ada tersangka lain yang langsung mengikat korban dengan menggunakan tali, kemudian mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis bayonet," ujar Yon Edi, Minggu (27/8/2017).
Dikatakan, setelah itu keempat tersangka ini secara bergilir memperkosa korbannya sambil salah satu tersangka merekamnya yang kemudian mereka pun melakukan pemerasan meminta uang Rp5 juta kalau videonya tidak ingin disebar.
"Mereka ini mengaku sebagai anggota polisi dan berpura-pura menemukan satu pil ekstasi dari tas korban," ujarnya.
Masih dikatakan Yon Edi, dari tangan keempat tersangka diamankan handphone, satu bayonet, tali nilon, satu korek api berbentuk pistol, dan kartu ATM serta dompet.
"Para tersangka saat ini diproses di Sat Reskrim Polresta Palembang dan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan," sebutnya.
Sementara itu tersangka Ivan saat ditemui ruang Unit Ranmor Polresta Palembang tidak mengaku kalau dirinya sebagai anggota polisi saat melakukan aksi tersebut. "Sumpah pak, saya tidak mengaku sebagai anggota polisi," kilahnya.
Hanya saja, diakui Ivan, kalau dirinya memang melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali. "Ya pak, saya melakukannya dan saya pun tak mengetahui perihal adanya senpi dan sajam tersebut," katanya.
Sedangka tersangka Ramadani mengaku kalau dirinya diajak oleh tersangka Ardi untuk menemaninya ke hotel tersebut. "Saya diajak Ardianto pak, dan disuruh menunggu di kamar mandi. Wanita panggilan pak, Ardianto yang memesannya dengan harga Rp2,5 juta long time pak," pungkasnya.
(nag)