Bakar Sekolah, Petani di Jambi Diringkus Polisi

Minggu, 27 Agustus 2017 - 17:21 WIB
Bakar Sekolah, Petani di Jambi Diringkus Polisi
Bakar Sekolah, Petani di Jambi Diringkus Polisi
A A A
JAMBI - Jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo dan Polsek VII Koto Ilir berhasil mengungkap kasus pembakaran lokal Jauh SD 127, Sukoberajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi pada 21 Agustus lalu.

Seorang petani berinisial SS (42), warga Pemayung, Kecamatan Sumay pun ditangkap, setelah petugas mendapatkan cukup bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, tersangka ditangkap setelah korban Naimah (50) yang bekerja sebagai PNS di SD tersebut melaporkan ke pihak polisi setempat.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-11 / VIII / 2017 / Resor Tebo / Sek, tanggal 23 Agustus 2017, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Cukup mendapatkan alat bukti, selanjutnya petugas mengeluarkan sprin penangkapan, yakni Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 01/ VIII/ 2017 /Reskrim tanggal 26 Agustus 2017.

Akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediaman Purba, mantan RT, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, pada Sabtu (27/8/20167). " Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan kini sudah diamankan di Polsek VII Koto Ilir, untuk proses penegakan hukum berikutnya," ujar Tresnadi, Minggu (27/8/2017).

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, meliputi satu lembar seng, satu potong kayu, arang sisa pembakaran kayu dan pecahan kaca.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7415 seconds (0.1#10.140)