Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri

Minggu, 27 Agustus 2017 - 08:03 WIB
Dua Pelaku Perusakan...
Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri
A A A
PELAIHARI - Kasus perusakan umbul-umbul Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap sudah, setelah dua pemuda mengaku dan menyerahkan diri pada aparat desa, Jumat (26/8/2017) petang. Tersangka berinisial HA (23 tahun) dan HI (22 tahun) mengaku melakukan perusakan di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Kepala Dusun Sungai Bakar Bahruddin mengatakan, pihak keluarga menyerahkan dua pemuda itu ke polisi, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan aparat Desa Sungai Bakar dan Desa Bajuin.

"Keluarga kedua pemuda itu mendatangi aparat desa Sungai Bakar dan Bajuin sekitar pukul 09.00 Wita," kata Bahruddin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat dikonfirmasi membenarkan dua tersangka perusak umbul-umbul sudah menyerahkan diri dan sudah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres, keduanya saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Dua pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar juga mengakui perusakan umbul-umbul karena iseng setelah minum alkohol oplosan.

"Mereka mengaku melakukan perusakan umbul-umbul pada pukul 00.30 Wita setelah minum alkohol oplosan di kawasan Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari," kata Kapolres.

Setelah menikmati oplosan alkohol, keduanya pulang ke Sungai Bakar. Di perjalanan keduanya iseng melepas umbul-umbul yang dipasang di Desa Bajuin dan Sungai Bakar. Umbul-umbul kemudian dibakar oleh Hendra di atas Jembatan Bayur di kawasan Desa Bajuin.

Perbuatan keduanya sempat membuat geger warga Desa Bajuin dan Sungai Bakar yang kaget mendapatkan sisa umbul-umbul terbakar di atas jembatan pada Sabtu 19 Agustus pukul 06.00 Wita. (Baca juga: 20 Lebih Umbul-umbul Merah Putih di Kalsel Dirusak dan Dibakar ).

Meski tidak terkait radikalisme, kedua tersangka menurut Kapolres akan dijerat dengan Pasal 24 a juncto Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan pasal 406 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Peringati Kemerdekaan...
Peringati Kemerdekaan Ke-76 RI, Arei Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
Inilah Arti dan Makna...
Inilah Arti dan Makna Logo 75 Kemerdekaan RI
Wujudkan Mimpi Anak...
Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Hari Kemerdekaan RI ke-78
Rekor Dunia Angklung...
Rekor Dunia Angklung Jadi Hadiah Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI
HUT Ke-75 RI, Musisi...
HUT Ke-75 RI, Musisi hingga Ustaz Bakal Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gandeng Puluhan Artis...
Gandeng Puluhan Artis dan Tokoh Nasional, GLB Gelar #Bahana Kebangsaan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
1 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
4 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved