Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri

Minggu, 27 Agustus 2017 - 08:03 WIB
Dua Pelaku Perusakan...
Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri
A A A
PELAIHARI - Kasus perusakan umbul-umbul Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap sudah, setelah dua pemuda mengaku dan menyerahkan diri pada aparat desa, Jumat (26/8/2017) petang. Tersangka berinisial HA (23 tahun) dan HI (22 tahun) mengaku melakukan perusakan di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Kepala Dusun Sungai Bakar Bahruddin mengatakan, pihak keluarga menyerahkan dua pemuda itu ke polisi, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan aparat Desa Sungai Bakar dan Desa Bajuin.

"Keluarga kedua pemuda itu mendatangi aparat desa Sungai Bakar dan Bajuin sekitar pukul 09.00 Wita," kata Bahruddin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat dikonfirmasi membenarkan dua tersangka perusak umbul-umbul sudah menyerahkan diri dan sudah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres, keduanya saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Dua pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar juga mengakui perusakan umbul-umbul karena iseng setelah minum alkohol oplosan.

"Mereka mengaku melakukan perusakan umbul-umbul pada pukul 00.30 Wita setelah minum alkohol oplosan di kawasan Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari," kata Kapolres.

Setelah menikmati oplosan alkohol, keduanya pulang ke Sungai Bakar. Di perjalanan keduanya iseng melepas umbul-umbul yang dipasang di Desa Bajuin dan Sungai Bakar. Umbul-umbul kemudian dibakar oleh Hendra di atas Jembatan Bayur di kawasan Desa Bajuin.

Perbuatan keduanya sempat membuat geger warga Desa Bajuin dan Sungai Bakar yang kaget mendapatkan sisa umbul-umbul terbakar di atas jembatan pada Sabtu 19 Agustus pukul 06.00 Wita. (Baca juga: 20 Lebih Umbul-umbul Merah Putih di Kalsel Dirusak dan Dibakar ).

Meski tidak terkait radikalisme, kedua tersangka menurut Kapolres akan dijerat dengan Pasal 24 a juncto Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan pasal 406 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Peringati Kemerdekaan...
Peringati Kemerdekaan Ke-76 RI, Arei Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
Inilah Arti dan Makna...
Inilah Arti dan Makna Logo 75 Kemerdekaan RI
Wujudkan Mimpi Anak...
Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Hari Kemerdekaan RI ke-78
Rekor Dunia Angklung...
Rekor Dunia Angklung Jadi Hadiah Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI
HUT Ke-75 RI, Musisi...
HUT Ke-75 RI, Musisi hingga Ustaz Bakal Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gandeng Puluhan Artis...
Gandeng Puluhan Artis dan Tokoh Nasional, GLB Gelar #Bahana Kebangsaan
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
36 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
46 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved