Ini Penjelasan Sekda Gunungsitoli soal Penyegelan Kantor KPU Nias
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Penertiban aset yang digunakan Kantor KPU Nias di Jalan Diponegoro No 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, sudah tepat karena tanah maupun gedung tersebut merupakan sah milik Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 silam.
Hai itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (23/8/2017).
Agustinus menjelaskan, bahwa usai dilakukan serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, pihak KPU Nias memohon agar meminjam pakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan beberapa kali . Namun ada batas pemakaian sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Pemkot Gunungsitoli.
“Gedung yang dipakai oleh KPU Nias saat ini, dulunya merupakan Kantor Eks Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nias dan telah diserahkan secara resmi oleh Kabupaten Nias. Namun tidak serta merta memanfaatkannya setelah diserahkan karena saat itu digunakan oleh KPU Nias maka mereka meminta untuk dipinjam pakaikan dan kemarin merupakan batas peminjaman sesuai surat yang telah mereka tandatangani,” jelas Agustinus.
Sementara alas hak yang diklaim KPU Nias berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017, menurut Agustinus diduga cacat hukum karena proses mendapatkannya terindikasi adanya upaya merekayasa surat kepemilikan aset.
“Kita duga ada rekayasa surat kepemilikan aset untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 6 Juli 2017, sementara Pemkot Gunungsitoli terakhir mengikat surat perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani KPU Nias pada 20 Febuari 2017, sehingga sangat janggal,” tuturnya.
Terkait gembok yang dipasang Pemerintah Kota Gunungsitoli dan sudah dirusak oleh Pegawai KPU Nias pihaknya akan melakukan langkah lain untuk mengamankan aset tersebut tidak lagi dilakukan pengembokan.
“Kalau digembok lagi mungkin kita tidak akan lakukan namun bisa saja kita buat pagar dari seng atau semacamnya,” tandasnya.
Hai itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (23/8/2017).
Agustinus menjelaskan, bahwa usai dilakukan serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, pihak KPU Nias memohon agar meminjam pakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan beberapa kali . Namun ada batas pemakaian sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Pemkot Gunungsitoli.
“Gedung yang dipakai oleh KPU Nias saat ini, dulunya merupakan Kantor Eks Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nias dan telah diserahkan secara resmi oleh Kabupaten Nias. Namun tidak serta merta memanfaatkannya setelah diserahkan karena saat itu digunakan oleh KPU Nias maka mereka meminta untuk dipinjam pakaikan dan kemarin merupakan batas peminjaman sesuai surat yang telah mereka tandatangani,” jelas Agustinus.
Sementara alas hak yang diklaim KPU Nias berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017, menurut Agustinus diduga cacat hukum karena proses mendapatkannya terindikasi adanya upaya merekayasa surat kepemilikan aset.
“Kita duga ada rekayasa surat kepemilikan aset untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 6 Juli 2017, sementara Pemkot Gunungsitoli terakhir mengikat surat perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani KPU Nias pada 20 Febuari 2017, sehingga sangat janggal,” tuturnya.
Terkait gembok yang dipasang Pemerintah Kota Gunungsitoli dan sudah dirusak oleh Pegawai KPU Nias pihaknya akan melakukan langkah lain untuk mengamankan aset tersebut tidak lagi dilakukan pengembokan.
“Kalau digembok lagi mungkin kita tidak akan lakukan namun bisa saja kita buat pagar dari seng atau semacamnya,” tandasnya.
(sms)