Ini Penjelasan Sekda Gunungsitoli soal Penyegelan Kantor KPU Nias

Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:28 WIB
Ini Penjelasan Sekda...
Ini Penjelasan Sekda Gunungsitoli soal Penyegelan Kantor KPU Nias
A A A
GUNUNGSITOLI - Penertiban aset yang digunakan Kantor KPU Nias di Jalan Diponegoro No 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, sudah tepat karena tanah maupun gedung tersebut merupakan sah milik Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2013 silam.

Hai itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (23/8/2017).

Agustinus menjelaskan, bahwa usai dilakukan serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, pihak KPU Nias memohon agar meminjam pakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan beberapa kali . Namun ada batas pemakaian sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Pemkot Gunungsitoli.

“Gedung yang dipakai oleh KPU Nias saat ini, dulunya merupakan Kantor Eks Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nias dan telah diserahkan secara resmi oleh Kabupaten Nias. Namun tidak serta merta memanfaatkannya setelah diserahkan karena saat itu digunakan oleh KPU Nias maka mereka meminta untuk dipinjam pakaikan dan kemarin merupakan batas peminjaman sesuai surat yang telah mereka tandatangani,” jelas Agustinus.

Sementara alas hak yang diklaim KPU Nias berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017, menurut Agustinus diduga cacat hukum karena proses mendapatkannya terindikasi adanya upaya merekayasa surat kepemilikan aset.

“Kita duga ada rekayasa surat kepemilikan aset untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 6 Juli 2017, sementara Pemkot Gunungsitoli terakhir mengikat surat perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani KPU Nias pada 20 Febuari 2017, sehingga sangat janggal,” tuturnya.

Terkait gembok yang dipasang Pemerintah Kota Gunungsitoli dan sudah dirusak oleh Pegawai KPU Nias pihaknya akan melakukan langkah lain untuk mengamankan aset tersebut tidak lagi dilakukan pengembokan.

“Kalau digembok lagi mungkin kita tidak akan lakukan namun bisa saja kita buat pagar dari seng atau semacamnya,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
6 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
10 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
27 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved