Bea Cukai Teluk Nibung Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:43 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung...
Bea Cukai Teluk Nibung Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin
A A A
TANJUNG BALAI - Minuman beralkohol dan rokok merupakan barang kena cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5% wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sayangnya, masih banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pihak Bea Cukai Teluk Nibung menemukan sebuah kedai tidak memiliki izin namun bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017). Dengan tidak menggangu kegiatan jual beli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5%.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim mengatakan, pengawasan semakin perlu ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.

“Bagi yang menghalangi pemeriksaan, UU telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak yang menghalangi tersebut,” ungkap M Syahirul Alim.

M Syahirul Alim mengungkapkan, menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai.

“Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami juga menemukan rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai ini juga wajib dilekati pita cukai sesuai aturan. Sayangnya, setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” jelasnya.

Menurut M Syahirul Alim, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor.
(rhs)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
41 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved