Bea Cukai Teluk Nibung Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin
A
A
A
TANJUNG BALAI - Minuman beralkohol dan rokok merupakan barang kena cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5% wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sayangnya, masih banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pihak Bea Cukai Teluk Nibung menemukan sebuah kedai tidak memiliki izin namun bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017). Dengan tidak menggangu kegiatan jual beli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5%.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim mengatakan, pengawasan semakin perlu ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.
“Bagi yang menghalangi pemeriksaan, UU telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak yang menghalangi tersebut,” ungkap M Syahirul Alim.
M Syahirul Alim mengungkapkan, menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai.
“Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami juga menemukan rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai ini juga wajib dilekati pita cukai sesuai aturan. Sayangnya, setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” jelasnya.
Menurut M Syahirul Alim, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor.
Sayangnya, masih banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pihak Bea Cukai Teluk Nibung menemukan sebuah kedai tidak memiliki izin namun bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017). Dengan tidak menggangu kegiatan jual beli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5%.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim mengatakan, pengawasan semakin perlu ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.
“Bagi yang menghalangi pemeriksaan, UU telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak yang menghalangi tersebut,” ungkap M Syahirul Alim.
M Syahirul Alim mengungkapkan, menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai.
“Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami juga menemukan rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai ini juga wajib dilekati pita cukai sesuai aturan. Sayangnya, setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” jelasnya.
Menurut M Syahirul Alim, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor.
(rhs)