Tak Gajian 8 Bulan, KPID Ancam Gugat Pemprov Jatim

Rabu, 23 Agustus 2017 - 11:16 WIB
Tak Gajian 8 Bulan, KPID Ancam Gugat Pemprov Jatim
Tak Gajian 8 Bulan, KPID Ancam Gugat Pemprov Jatim
A A A
SURABAYA - Tujuh komisioner Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim akan melayangkan gugatan kepada Pemprov Jatim. Langkah ini diambil lantaran gaji mereka selama delapan bulan terakhir belum juga dibayar.

"Kami akan gugat Pemprov Jatim ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kalau sampai belum ada kepastian mengenai pembayaran tunggakan gaji kami. Bayangkan, sudah delapan bulan sejak kami dilantik, kami tidak menerima gaji sama sekali," tegas Ketua KPID Jatim Afif Amrullah.

Untuk itu, dia akan menunggu pembahasan APBD Perubahan 2017. Bila, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tidak masuk dalam APBD Perubahan, maka gugatan akan dibuat.

"Kami terpaksa mengambil langkah ini karena sudah cukup lama kami menahan diri. Kami kasihan kepada teman-teman (anggota KPID). Sebab mereka sudah meninggalkan pekerjaannya dan berkonsentrasi pada tugas sebagai komisioner KPID," tegasnya

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum mengaku telah menyampaikan persoalan gaji Komisioner KPID kepada pemerintah provinsi. Namun, tetap saja tidak ada solusi.

"Kami sendiri hampir putus asa. Sebab, Pemprov Jatim menolak menggaji mereka. Padahal sejak awal gaji KPID sudah dititipkan di Dinas Infokom Jatim," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Alasan penolakan itu muncul karena, Pemprov Jatim menganggap bahwa KPID menjadi wewenang pemerintah pusat. Sementara dalam Surat Edaran (SE) Mendagri disebutkan, bahwa gaji KPID dapat diambilkan dari dana hibah.

"Makanya, ini kami komunikasikan terus. Kami juga sudah mencoba memasukkan dana hibah untuk gaji KPID ini dalam pembahasan APBD Perubahan 2017. Dasarnya tentu saja SE mendagri," katanya. .

Meski begitu, Miftahul Ulum tidak berani menjamin persoalan tersebut akan beres. Pasalnya, ada aturan bahwa dana hibah hanya boleh diberikan satu kali saja. Itu berarti, hanya gaji untuk tahun 2017 saja yang bisa dialokasikan.

"Nah, yang tahun 2018 nanti, bisa muncul persoalan lagi. Karena itu, kami masih mencari jalan, agar KPID tetap dapat digaji lewat APBD Jatim, mengingat APBN tidak menganggarkan. Tetapi, kalau tetap tidak bisa, ya mau bagaimana lagi. jalur PTUN mungkin bisa menjadi solusi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3128 seconds (0.1#10.140)