Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Gadis untuk Jadi Wanita Penghibur

Rabu, 23 Agustus 2017 - 09:22 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Gadis untuk Jadi Wanita Penghibur
A A A
INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu Jawa Barat (Jabar) menggagalkan tindak pidana perdagangan orang setelah berhasil menangkap seorang mucikari di jalur Pantura Patrol, Rabu pagi (23/8/2017). Petugas juga mengamankan lima wanita yang rencananya akan dijadikan sebagai wanita penghibur di sebuah kafe di Riau. Salah satu di antaranya masih di bawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Satreskrim Polres Indramayu Jabar menerima informasi, akan ada pengiriman sejumlah anak di bawah umur menuju tempat penampungan di Jakarta, untuk selanjutnya dijadikan wanita penghibur. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan menghentikan sebuah bus yang melintas di jalur Pantura Patrol Indramayu. "Dari hasil pemeriksaan penumpang di dalam bus, petugas mengamankan seorang perempuan bernama RAN yang diduga sebagai pembawa kelima wanita tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Dadang Sudiantoro.

Sementara sejumlah wanita yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang dibawa petugas ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan petugas, RAN mengaku menerima pesanan dari seorang bos kafe di Riau untuk mencari wanita yang akan dipekerjakan di kafenya. RAN yang menyanggupi permintaan itu kemudian membawa lima wanita yang seorang di antaranya merupakan gadis di bawah umur.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut korbannya dengan cara terlebih dahulu memberi sejumlah uang atau kasbon. Setelah kasbon membengkak, barulah tersangka menawarkan pekerjaan di kafe kepada korban untuk melunasi utangnya,” kata AKP Dadang Sudiantoro.

Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka maupun kelima korban perdagangan manusia dengan mendalami keterangannya. Polisi menduga ada jaringan perdagangan orang yang terkait dengan kasus tersebut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RAN dijerat dengan Undang-Undang RI tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)