Organda DKI Siap Lawan Putusan MA Soal Aturan Taksi Online
Rabu, 23 Agustus 2017 - 07:17 WIB
Organda DKI Siap Lawan Putusan MA Soal Aturan Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, saat ini tengah mengkaji 14 poin yang dibatalkan MA dalam Permenhub No 26/2017. Sebab, dari 14 poin tersebut, mayoritas memiliki acuan hukum tertinggi yakni, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu misalnya tentang pembatasan kuota yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda. "Kan lucu kalau peraturan yang diamanatkan dalam UU atau PP dicabut. Kalau tidak berkaitan dengan itu baru enggak masalah. Ini yang jadi pertanyaan," kata shafruhan saat dihubungi SINDOnews pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.
Shafruhan menjelaskan, ekspansi angkutan beraplikasi terus mendapatkan perhatian pemerintah. Bahkan, pemerintah berani terus melanggar aturan yang sudah ada untuk melindungi perkembangan angkutan online. Menurutnya, apabila Kementerian Perhubungan benar-benar mencabut 14 poin yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA, perang saudara pasti terjadi.
Shafruhan menuturkan, Organda akan mengajukan keberatan dan melakukan gugatan Peninjaun Kembali (PK) di MA setelah selesai mengkaji 14 poin yang dibatalkan tersebut. "Kalau tidak ada aturan ya semakin kacau. Cepat atau lambat pasti akan ada perlawanan, khususnya sopir angkutan umum yang resmi mengikuti aturan," ungkapnya.
Shafruhan mengakui bahwa adanya aturan Permenhub No 26 yang sudah berlaku beberapa bulan ini memang tidak mempengaruhi liarnya perkembangan angkutan beraplikasi. Sebab, tidak ada ketegasan dalam menegakan hukum.
"Permenhub No 26 itu hanya tidak ada penegakan hukum. Kalau enggak ada penegakan hukum dan aturan, ya bagaimana," ucapnya.( Baca: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, saat ini tengah mengkaji 14 poin yang dibatalkan MA dalam Permenhub No 26/2017. Sebab, dari 14 poin tersebut, mayoritas memiliki acuan hukum tertinggi yakni, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu misalnya tentang pembatasan kuota yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda. "Kan lucu kalau peraturan yang diamanatkan dalam UU atau PP dicabut. Kalau tidak berkaitan dengan itu baru enggak masalah. Ini yang jadi pertanyaan," kata shafruhan saat dihubungi SINDOnews pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.
Shafruhan menjelaskan, ekspansi angkutan beraplikasi terus mendapatkan perhatian pemerintah. Bahkan, pemerintah berani terus melanggar aturan yang sudah ada untuk melindungi perkembangan angkutan online. Menurutnya, apabila Kementerian Perhubungan benar-benar mencabut 14 poin yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA, perang saudara pasti terjadi.
Shafruhan menuturkan, Organda akan mengajukan keberatan dan melakukan gugatan Peninjaun Kembali (PK) di MA setelah selesai mengkaji 14 poin yang dibatalkan tersebut. "Kalau tidak ada aturan ya semakin kacau. Cepat atau lambat pasti akan ada perlawanan, khususnya sopir angkutan umum yang resmi mengikuti aturan," ungkapnya.
Shafruhan mengakui bahwa adanya aturan Permenhub No 26 yang sudah berlaku beberapa bulan ini memang tidak mempengaruhi liarnya perkembangan angkutan beraplikasi. Sebab, tidak ada ketegasan dalam menegakan hukum.
"Permenhub No 26 itu hanya tidak ada penegakan hukum. Kalau enggak ada penegakan hukum dan aturan, ya bagaimana," ucapnya.( Baca: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )
(whb)