Organda DKI Siap Lawan Putusan MA Soal Aturan Taksi Online

Rabu, 23 Agustus 2017 - 07:17 WIB
Organda DKI Siap Lawan...
Organda DKI Siap Lawan Putusan MA Soal Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, saat ini tengah mengkaji 14 poin yang dibatalkan MA dalam Permenhub No 26/2017. Sebab, dari 14 poin tersebut, mayoritas memiliki acuan hukum tertinggi yakni, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu misalnya tentang pembatasan kuota yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda. "Kan lucu kalau peraturan yang diamanatkan dalam UU atau PP dicabut. Kalau tidak berkaitan dengan itu baru enggak masalah. Ini yang jadi pertanyaan," kata shafruhan saat dihubungi SINDOnews pada Selasa, 22 Agustus 2017 kemarin.

Shafruhan menjelaskan, ekspansi angkutan beraplikasi terus mendapatkan perhatian pemerintah. Bahkan, pemerintah berani terus melanggar aturan yang sudah ada untuk melindungi perkembangan angkutan online. Menurutnya, apabila Kementerian Perhubungan benar-benar mencabut 14 poin yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA, perang saudara pasti terjadi.

Shafruhan menuturkan, Organda akan mengajukan keberatan dan melakukan gugatan Peninjaun Kembali (PK) di MA setelah selesai mengkaji 14 poin yang dibatalkan tersebut. "Kalau tidak ada aturan ya semakin kacau. Cepat atau lambat pasti akan ada perlawanan, khususnya sopir angkutan umum yang resmi mengikuti aturan," ungkapnya.

Shafruhan mengakui bahwa adanya aturan Permenhub No 26 yang sudah berlaku beberapa bulan ini memang tidak mempengaruhi liarnya perkembangan angkutan beraplikasi. Sebab, tidak ada ketegasan dalam menegakan hukum.

"Permenhub No 26 itu hanya tidak ada penegakan hukum. Kalau enggak ada penegakan hukum dan aturan, ya bagaimana," ucapnya.( Baca: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
14 menit yang lalu
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
50 menit yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
1 jam yang lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
2 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
2 jam yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved