8,8 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Prabumulih

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:33 WIB
8,8 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Prabumulih
8,8 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Prabumulih
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 8,8 kilogram narkoba jenis ganja berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada pun ganja tersebut dengan rincian enam paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,68 kilogram, dan empat paket daun daun basah berat bruto 3,1 kilogram.

Untuk pelaku yang diamankan yaitu Wawan Banizar, alias Dewan (33), warga Jalan Arimbi No 4 RT01/RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi, menjelaskan, pelaku dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP), di depan RSUD Prabumulih Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Eryadi, pada Senin (21/8/2017) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Narkoba Prabumulih mendapat informasi bahwa di depan RSUD Prabumulih akan ada transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian dilaksanakan penyelidikan dan diamankan seorang laki-laki yang bernama Wawan Banizar karena dididuga menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tersangka diinterogasi darimana asal ganja tersebut dan menurut keterangan dari Wawan bahwa ganja tersebut didapatkan dari Dones (DPO) yang tinggal di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka Wawan sudah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6665 seconds (0.1#10.140)