Bupati Dogiyai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Polda Papua Sita Rp3 M

Selasa, 22 Agustus 2017 - 09:30 WIB
Bupati Dogiyai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Polda Papua Sita Rp3 M
Bupati Dogiyai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Polda Papua Sita Rp3 M
A A A
JAYAPURA - Polda Papua menetapkan Bupati Dogiyai nonaktif, Thomas Tigi sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Thomas disebut telah melakukan transaksi mencurigakan di berbagai rekening bank dengan jumlah miliaran rupiah setiap bank. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp3,313 miliar.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, transaksi mencurigakan itu di antaranya, pada tanggal 17 November 2015, membuka polis asuransi jiwa di salah satu perusahaan asuransi jiwa dengan setoran tunai sebesar Rp2 miliar. Bupati Thomas menggunakan identitas palsu. Bupati Thomas juga membuka dua rekening di salah satu bank yang sama, masing-masing pada tanggal 27 November 2015 dan 28 November 2015. Dia lalu menyetor secara tunai di kedua rekening bank itu, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar pada 1 Desember 2015.

“Adapun aliran dana yang masuk ke dalam rekening Thomas Tigi dari orang-orang terdekatnya. Dana disetor ke beberapa nomor rekening pribadinya maupun ditransfer ke beberapa pihak ketiga,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Dengan sejumlah transaksi mencurigakan tersebut, Bupati Thomas Tigi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bernomor: B/11/T.1.5/V/t.1/05/2017 tertanggal 17 Mei 2017, hasil penyelidikan pidana atas nama tersangka Thomas Tigi dinyatakan lengkap (P-21). Sebanyak 10 orang telah diperiksa, termasuk dari Ahli TPPU dari PPATK, dan tersangka Thomas Tigi. “Barang bukti yang disita uang sebesar Rp3.313.452.557,” ujar Kamal.

Kamal mengatakan, tersangka Bupati Dogiyai Thomas Tigi disangkakan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana 20 tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp10 miliar.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6455 seconds (0.1#10.140)