Pailit, Buruh PT Nyonya Meneer Tagih Upah dan Pesangon Rp98 Miliar
A
A
A
SEMARANG - Ribuan buruh PT Nyonya Meneer menagih upah dan pesangon yang tertunda pembayarannya hingga sebesar Rp98 miliar. Setelah perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit, ribuan buruh menyatakan harapannya untuk segera mendapatkan semua haknya.
“Kami sebagai kuasa buruh yang terdiri dari buruh aktif sebanyak 921 orang dan karyawan purnatugas sebelum pailit yang masuk PKPU yakni 183 orang,” kata Paulus Sirait, kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, banyak hak buruh yang belum dibayarkan oleh perusahaan di antaranya gaji, pesangon, uang lembur, uang makan, dan lainnya. Pihaknya juga sudah mengajukan tagihan ke kurator pada Sabtu 19 Agustus 2018.
“Upah karyawan aktif yang belum dibayar sejak November 2015, kemudian Januari 2016 sampai Juli 2017 hingga ditetapkan pailit beberapa waktu lalu sebesar Rp35.364.463.310. Itu belum ditambah dengan hak purnatugas karena perusahaan dinyatakan pailit,” jelasnya.
Paulus menjelaskan, hak purnatugas bagi buruh karena perusahaan diputuskan pailit sesuai diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2011, hingga mencapai Rp12 miliar lebih.
“Untuk hak purnatugas atau pesangon bagi karyawan sebelum pailit sebesar Rp8.717.416.409. Ada pula klaim kesehatan untuk 54 orang sebesar Rp75.944.237. Jadi total seluruh tagihan mencapai Rp98.220.912.354,” tandasnya.
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Namun, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Hakim memutuskan PT Nonya Meneer pailit pada Kamis 4 Agustus 2017.
“Kami sebagai kuasa buruh yang terdiri dari buruh aktif sebanyak 921 orang dan karyawan purnatugas sebelum pailit yang masuk PKPU yakni 183 orang,” kata Paulus Sirait, kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, banyak hak buruh yang belum dibayarkan oleh perusahaan di antaranya gaji, pesangon, uang lembur, uang makan, dan lainnya. Pihaknya juga sudah mengajukan tagihan ke kurator pada Sabtu 19 Agustus 2018.
“Upah karyawan aktif yang belum dibayar sejak November 2015, kemudian Januari 2016 sampai Juli 2017 hingga ditetapkan pailit beberapa waktu lalu sebesar Rp35.364.463.310. Itu belum ditambah dengan hak purnatugas karena perusahaan dinyatakan pailit,” jelasnya.
Paulus menjelaskan, hak purnatugas bagi buruh karena perusahaan diputuskan pailit sesuai diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2011, hingga mencapai Rp12 miliar lebih.
“Untuk hak purnatugas atau pesangon bagi karyawan sebelum pailit sebesar Rp8.717.416.409. Ada pula klaim kesehatan untuk 54 orang sebesar Rp75.944.237. Jadi total seluruh tagihan mencapai Rp98.220.912.354,” tandasnya.
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Namun, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Hakim memutuskan PT Nonya Meneer pailit pada Kamis 4 Agustus 2017.
(mcm)