Polisi Belum Terima Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Habib Rizieq

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:46 WIB
Polisi Belum Terima...
Polisi Belum Terima Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menerima permohonan penghentian penyidikan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shibab terkait kasus yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian hingga kini belum menerima permohonan penghentian penyidikan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan percakapan chat-nya dengan Firza Husein."Kami ‎belum dapat info. Kalau pun ada kami telaah ya," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).

Menurut Argo, perlu kajian mendalam sebelum diputuskan apakah permohonan penghentian penyidikan itu dikabulkan atau ditolak. Penyidik perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada guna memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Habib Rizieq itu.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu yang mengeluarkan kepolisian. Apakah itu diberikan atau tidak, semua bisa terjadi, nanti fakta hukum yang berbicara," katanya.

Untuk diketahui pengacara Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan permintaan permohonan penghentian penyidikan terkait kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2996 seconds (0.1#10.24)