Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo Kian Marak
A
A
A
SIDOARJO - Peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, semakin marak. Ini terjadi seiring meningkatnya produksi rokok rumah tangga di sejumlah pinggiran Kota Sidoarjo.
Kondisi ini juga tampak dari hasil razia rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo yang mengamankan 2,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Jika dirupiahkan, rokok illegal ini bernilai Rp1,7 miliar.
Meski berulang kali pihak Bea Cukai menangkap produsen dan pengedar rokok illegal, namun belum membuat jera sejumlah produsen dan pengedar rokok illegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi, mengungkapkan, jutaan batang rokok ilegal ini biasanya dijual di pasaran tanpa menggunakan pita cukai asli. Dalam razia rokok ilegal yang dilakukan 3 bulan terakhir, Bea Cukai Sidoarjo menemukan rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas yang biasanya didapat dari pemulung yang mengumpulkan bungkus bekas rokok asli.
Untuk menimbulkan efek jera ke produsen dan pengedar rokok ilegal ini, Bea Cumelakukan pemusnahan 2,9 juta batang rokok ilegal di halaman belakang kantor Bea Cukai Sidoarjo di Juanda Sedati, Sidoarjo.
Sayangnya, meski berhasil mengamankan barang bukti 2,9 juta batang rokok ilegal, pihak Bea Cukai belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku produsen rokok ilegal. Penyebabnya karena lokasi mereka yang berpindah-pindah di wilayah pinggiran Kota Sidoarjo.
Kondisi ini juga tampak dari hasil razia rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo yang mengamankan 2,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Jika dirupiahkan, rokok illegal ini bernilai Rp1,7 miliar.
Meski berulang kali pihak Bea Cukai menangkap produsen dan pengedar rokok illegal, namun belum membuat jera sejumlah produsen dan pengedar rokok illegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi, mengungkapkan, jutaan batang rokok ilegal ini biasanya dijual di pasaran tanpa menggunakan pita cukai asli. Dalam razia rokok ilegal yang dilakukan 3 bulan terakhir, Bea Cukai Sidoarjo menemukan rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas yang biasanya didapat dari pemulung yang mengumpulkan bungkus bekas rokok asli.
Untuk menimbulkan efek jera ke produsen dan pengedar rokok ilegal ini, Bea Cumelakukan pemusnahan 2,9 juta batang rokok ilegal di halaman belakang kantor Bea Cukai Sidoarjo di Juanda Sedati, Sidoarjo.
Sayangnya, meski berhasil mengamankan barang bukti 2,9 juta batang rokok ilegal, pihak Bea Cukai belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku produsen rokok ilegal. Penyebabnya karena lokasi mereka yang berpindah-pindah di wilayah pinggiran Kota Sidoarjo.
(rhs)