Bakar Umbul-umbul Merah Putih, Polisi Tetapkan Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka
Jum'at, 18 Agustus 2017 - 20:10 WIB
Bakar Umbul-umbul Merah Putih, Polisi Tetapkan Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka
A
A
A
BOGOR - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan MS (24) oknum pengajar di pondok pesantren menjadi tersangka pembakar umbul-umbul merah putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih baru saja ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku diketahui sebagai pengajar di Ponpes," katanya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. "Dari 29 saksi yang kita periksa 23 saksi merupakan pengurus, pengajar dan petugas keamanan Ponpes," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni kain umbul-umbul merah putih yang dibakar oleh pelaku. "Kain merah-putih yang disita polisi sudah terbakar sedikit," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan prerbuatannya, tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No. 24 Th. 2009 ttng Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan Dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP, "Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Bogor," jelasnya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih baru saja ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku diketahui sebagai pengajar di Ponpes," katanya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. "Dari 29 saksi yang kita periksa 23 saksi merupakan pengurus, pengajar dan petugas keamanan Ponpes," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni kain umbul-umbul merah putih yang dibakar oleh pelaku. "Kain merah-putih yang disita polisi sudah terbakar sedikit," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan prerbuatannya, tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No. 24 Th. 2009 ttng Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan Dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP, "Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Bogor," jelasnya.
(ysw)